Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai aksi mogok kerja, Freeport resmi pecat 178 karyawan

Usai aksi mogok kerja, Freeport resmi pecat 178 karyawan PT Freeport. ©Reuters

Merdeka.com - PT Freeport Indonesia telah memutuskan hubungan kerja sebanyak 178 karyawan hingga 9 Mei 2017 usai aksi mogok yang dilakukan sejak sebulan silam. Ke-178 karyawan yang di-PHK itu khusus di lingkungan PT Freeport

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika Septinus Soumilena mengatakan manajemen PT Freeport telah mencabut kartu identitas dan menutup rekening gaji 178 karyawan yang telah di-PHK tersebut.

"Mereka umumnya hanya mendapat pesangon sebesar gaji pokok atau berkisar Rp 13-16 juta," ujarnya dikutip Antara Timika, Rabu (10/5).

Soumilena menambahkan sebanayk 29 karyawan dari total 178 karyawan tidak mendapatkan apa-apa. Alasannya, karyawan tersebut tengah memiliki utang di perusahaan.

Menurutnya, manajemen PT Freeport mengaku harus melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya yang memang memiliki catatan buruk di perusahaan, terutama karyawan yang sebelumnya sudah mendapat peringatan pertama, kedua, dan seterusnya.

"Kalau misalnya dia hanya ikut mogok karena intimidasi oleh kelompok lain, tidak masalah, silahkan kerja kembali. Lain halnya kalau memang karyawan bersangkutan memiliki catatan buruk di perusahaan. Misalnya sudah mendapat 'warning' 2 berarti sudah pasti di-PHK," jelas Soumilena.

Menurut Soumilena, saat ini sekitar 2.700 total karyawan yang melaksanakan mogok kerja khususnya di lingkungan PT Freeport. Total karyawan tersebut belum termasuk karyawan di perusahaan privatisasi dan kontraktor dari 14 Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI.

"Kami sudah konfirmasi ke salah satu perusahaan yaitu PT Trakindo, mereka sampaikan bahwa pihaknya bagian dari PUK SPSI tetapi tidak menyuruh karyawan ikut mogok kerja. Kalaupun ada yang ikut, itu atas insiatif mereka sendiri," tegasnya.

Berdasarkan data per 9 Mei 2017, lanjut Soumilena, Pusat Konfirmasi Karyawan Kembali Bekerja di Multipurpose, Kuala Kencana, baru 35 karyawan yang kembali mendaftarkan diri untuk mendapat kesempatan bekerja kembali di perusahaan tambang emas itu. Usai mendaftarkan diri para karyawan tersebut harus menjalani verifikasi, sebelum diterima bekerja kembali.

"Lima hari mangkir dari tempat kerja kemungkinan besar di-PHK. Itu memang berdasarkan aturan yang ada. Sehingga kalau memang ada masalah, selesaikan sesuai prosedur hukum," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP