Tambahan Libur Idul Adha Positif tapi Berisiko, Seperti Apa?
Merdeka.com - Ekonom dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo menyebut bahwa, kebijakan penambahan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi tiga hari, yakni tanggal 28-30 Juni 2023, positif untuk ekonomi Indonesia tetapi memiliki risiko.
"Pengaruh positifnya adalah untuk sektor pariwisata. Masyarakat bisa berlibur dan dengan begitu aspek lain seperti transaksi produk UMKM semakin meningkat," ujar Wahyu, dikutip dari Antara Medan, Kamis (23/6).
Semakin banyak masyarakat yang berwisata, penyebaran pertumbuhan ekonomi akan lebih merata. Selain itu, roda pariwisata yang berputar juga memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat.
"Sementara untuk karyawan, hari libur yang panjang positif karena mereka bisa menyibukkan diri dengan kegiatan lain agar lebih semangat bekerja," kata Wahyu.
Akan tetapi, menurut dia, banyaknya hari libur berisiko jika dilihat dari sisi produktivitas industri. Apalagi, penambahan libur Idul Adha 1444 Hijriah dilakukan secara mendadak.
"Perusahaan-perusahaan, kan, sudah memiliki perencanaan produksi. Ketika ada cuti bertambah, aktivitas industri bisa terganggu," tutur Wahyu.
Keputusan Libur Idul Adha
Pada Selasa (20/6), pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah. Adapun Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Terkait cuti pada 28 dan 30 Juni tersebut, pada Kamis (22/6), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa itu bersifat pilihan, disesuaikan dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Ida.
Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama musim Lebaran di Indonesia, ada sejumlah destinasi wisata yang menawarkan pengalaman yang indah dan menakjubkan bagi wisatawan.
Baca SelengkapnyaAan kemudian menyinggung 123 juta orang melaksanakan mudik dan dan berwisata selama libur Idulfitri 1444 H atau pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi 193,6 juta orang Indonesia melakukan perjalanan saat libur Lebaran Idulfitri 1445H/2024 Masehi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sentul menarik untuk jadi tempat wisata karena menawarkan pesona alam yang asri, udara yang sejuk dan segar, serta beragam atraksi wisata yang dapat dijajal.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 8 tempat wisata di Lembang yang patut dijelajahi untuk liburan keluarga di akhir pekan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 8 wisata Lumajang alam yang hits dan populer.
Baca SelengkapnyaManfaatkan momen libur panjang Lebaran dengan ide liburan berikut ini!
Baca SelengkapnyaAda 171 ribu orang yang berwisata ke Bali selama libur lebaran
Baca Selengkapnya