Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Sebut Tidak Semua PNS Kemenkeu Dapat Libur Tambahan

Sri Mulyani Sebut Tidak Semua PNS Kemenkeu Dapat Libur Tambahan Menkeu Sri Mulyani. ©Foto Humas Kemenko Perekonomian

Merdeka.com - Pemerintah berencana melakukan perampingan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 4 hari dalam seminggu. Pada 2020, Kementerian Keuangan akan menjadi salah satu kementerian yang akan melakukan uji coba.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, bekerja hanya dalam 4 hari seminggu secara keseluruhan tidak bisa diterapkan di Kementerian Keuangan. Sebab, ada direktorat yang harus bekerja 7 hari penuh.

"Kita akan godok dan formulasikan dalam lingkungan kita termasuk sisi jam dan hari kerja. Ada bagian yang fleksibel, ada yang harus 24 jam melayani, 7 hari seminggu, kan tidak mungkin dilakukan. Di pelabuhan misalnya," ujar Sri Mulyani di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).

Sri Mulyani mengatakan, fokus pemerintah ke depan adalah menciptakan PNS yang mampu bekerja secara efisien dan bisa melayani dengan baik. Hal itu, sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

"Fokusnya sesuai instruksi Presiden buat birokrasi yang melayani, efisien, dan dengan aturan yang simpel. Kita akan merespons dengan mempelajari ide-ide itu," jelasnya.

Libur PNS Sudah Cukup

sudah cukup rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Tjahjo Kumolo menilai, hari libur untuk PNS saat ini dinilai sudah mencukupi, sehingga tidak perlu ada penambahan hari libur lagi. Jika ditambah, maka hari libur jadi terlalu banyak.

"Kebanyakan libur, yang penting kerja lah. Sabtu dan Minggu sudah libur kok, masa minta tambahan lagi? Saya kira Sabtu dan Minggu sudah cukup," kata dia, dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12).

Selain libur akhir pekan, PNS juga sudah mendapat jatah cuti tahunan beserta cuti lainnya seperti cuti hari raya, menikah hingga cuti melahirkan yang telah menjadi hak mereka. "Sudah cukup banyak izin-izin masa mau minta tambahan libur lagi," ujarnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP