Merdeka.com - Apapun pekerjaan Anda, baik PNS, wiraswasta, investor, dan lainnya, Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan. Tentu saja besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
npwp terbagi menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh individu, sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan yang berpenghasilan di Indonesia. Jika Anda merupakan seorang pemiliki bisnis, perusahaan, enterpreneur, maka Anda harus memiliki dua NPWP, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan.
NPWP berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Berguna juga sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus kewajiban dan hak yang terkait dengan pajak. Dan juga kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan. Dan juga jika Anda sudah memiliki NPWP, maka ketika mengurus pengajuan kredit bank, pembuatan pembukaan rekening di bank serta mengurus pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah.
Dengan adanya NPWP, maka jika terjadi kelebihan pembayaran pajak akan segera dikembalikan, serta jika ada pengurangan pembayaran pajak.
Jika Anda belum mempunyai NPWP, maka tentu saja Anda harus segera membuatnya. Ada syarat-syarat dan tata cara membuat NPWP yang harus Anda penuhi untuk mengurusnya :
Bagi perempuan yang sudah menikah dan menghendaki pemisahan harta, maka wajib memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Karena pada umumnya penghasilan suami dan semua orang dalam keluarga menjadi tanggungan suami.
Ketika Anda sudah memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan, maka Anda sudah bisa mendaftar NPWP. Membuat NPWP dapat ditempuh melalui 2 cara, yakni :
Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda perlu untuk mengakses ereg.pajak.go.id. Anda memang tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan mengantri untuk membuat NPWP. Namun proses yang dibutuhkan melalui online cenderung lebih lama (1-14 hari kerja).
Sesudah mengakses ereg.pajak.go.id Anda tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online. Atau Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini.
Selain melalui situs ereg.pajak.go.id, Anda juga bisa mendaftar NPWP online melalui situs npwp.online-pajak.com. Namun hanya bisa untuk membuat NPWP pribadi saja, NPWP belum dapat diakses.
Itulah langkah-langkah mudah cara membuat kartu NPWP. Anda tidak perlu “titip” pada orang untuk membuat kartu NPWP, karena caranya mudah saja. Semoga bermanfaat. [mg2]