Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara membuat NPWP online dan offline

Cara membuat NPWP online dan offline Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Apapun pekerjaan Anda, baik PNS, wiraswasta, investor, dan lainnya, Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan. Tentu saja besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.

NPWP terbagi menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh individu, sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan yang berpenghasilan di Indonesia. Jika Anda merupakan seorang pemiliki bisnis, perusahaan, enterpreneur, maka Anda harus memiliki dua NPWP, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan.

NPWP berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Berguna juga sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus kewajiban dan hak yang terkait dengan pajak. Dan juga kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan. Dan juga jika Anda sudah memiliki NPWP, maka ketika mengurus pengajuan kredit bank, pembuatan pembukaan rekening di bank serta mengurus pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah.

Dengan adanya NPWP, maka jika terjadi kelebihan pembayaran pajak akan segera dikembalikan, serta jika ada pengurangan pembayaran pajak.

Jika Anda belum mempunyai NPWP, maka tentu saja Anda harus segera membuatnya. Ada syarat-syarat dan tata cara membuat NPWP yang harus Anda penuhi untuk mengurusnya :

Syarat pembuatan NPWP bagi karyawan

Fotokopi KTP Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Syarat pembuatan NPWP bagi wiraswasta

Fotokopi KTP Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak) Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Syarat pembuatan NPWP bagi perempuan yang sudah menikah (istri)

Bagi perempuan yang sudah menikah dan menghendaki pemisahan harta, maka wajib memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Karena pada umumnya penghasilan suami dan semua orang dalam keluarga menjadi tanggungan suami.

Fotokopi kartu NPWP suami Fotokopi kartu keluarga Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Cara membuat NPWP

Ketika Anda sudah memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan, maka Anda sudah bisa mendaftar NPWP. Membuat NPWP dapat ditempuh melalui 2 cara, yakni :

Via online Datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Cara membuat NPWP online

Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda perlu untuk mengakses ereg.pajak.go.id. Anda memang tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan mengantri untuk membuat NPWP. Namun proses yang dibutuhkan melalui online cenderung lebih lama (1-14 hari kerja).

Sesudah mengakses ereg.pajak.go.id Anda tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online. Atau Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini.

Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar. Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email Anda, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan. Isi nama sesuai KTP Alamat email jika belum terisi Isi password dan ulangi Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan Selesaikan mengisi kolom-kolomnya. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Setelah Anda selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, cek email Anda. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar. Klik kirim permohonan. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id

Selain melalui situs ereg.pajak.go.id, Anda juga bisa mendaftar NPWP online melalui situs npwp.online-pajak.com. Namun hanya bisa untuk membuat NPWP pribadi saja, NPWP belum dapat diakses.

Cara membuat NPWP dengan datang ke kantor pelayanan pajak

Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat Anda terpencil.

Itulah langkah-langkah mudah cara membuat kartu NPWP. Anda tidak perlu “titip” pada orang untuk membuat kartu NPWP, karena caranya mudah saja. Semoga bermanfaat.

(mdk/mg2)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Daftar Negara yang Warganya Sering Jadi Sasaran Aplikasi Penguntit, Indonesia Juga Termasuk

Daftar Negara yang Warganya Sering Jadi Sasaran Aplikasi Penguntit, Indonesia Juga Termasuk

Berikut deretan negara-negara yang warganya sering dikuntit secara digital.

Baca Selengkapnya
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK

Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK

Wajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Ada 460 Lowongan PNS dan PPPK di Pemkab Ini

Kabar Gembira! Ada 460 Lowongan PNS dan PPPK di Pemkab Ini

Sedikitnya dengan total ada 460 formasi yang dibutuhkan

Baca Selengkapnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Cara Cek PIP Secara Online, Mudah Dipraktikkan

Cara Cek PIP Secara Online, Mudah Dipraktikkan

PIP adalah program pemerintah untuk pemerataan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya