Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, OJK Ubah Denda untuk Emiten Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan

Aturan Baru, OJK Ubah Denda untuk Emiten Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan Peluncuran IDX30. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyampaikan, di dalam POJK baru ini terdapat penyesuaian nominal sanksi denda bagi pihak-pihak yang terlambat melakukan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat.

Penyempurnaan sanksi denda dilakukan oleh berbagai pihak. Baik SRO, emiten, emiten kecil atau menengah, perusahaan publik, profesi menunjang PM, dan lembaga penunjang PM serta yang lainnya.

Untuk SRO, sanksi denda pada POJK ini ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari, dari sebelumnya hanya Rp500.000 per hari atau maksimal Rp500 juta. Emiten dari sebelumnya hanya Rp1 juta per hari atau maksimal Rp500 juta, menjadi Rp2 juta per hari.

Kemudian untuk emiten kecil atau menengah juga dilakukan penyesuaian denda yakni menjadi Rp1 juta per hari. Lalu perusahaan publik dari sebelumnya Rp100 ribu per hari dengan maksimal Rp100 juta, mejadi Rp500 ribu.

Selanjutnya, untuk profesi penunjang PM tidak berubah. Nominal sanksi dendanya masih sesuai dengan PP 45/1995, yakni Rp100 ribu per hari atau maksimal Rp100 juta. Terakhir untuk lembaga penunjang PM ditetakpan Rp200 ribu per hari, dari sebelumnya hanya Rp100 ribu per hari atau maksimal Rp100 juta.

"Setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini akan dianggap tidak menyampaikan laporan pengumuman," katanya dalam media briefing, secara virtual, Selasa (9/3).

Denda untuk Tidak Sampaikan Laporan

Dia melanjutkan, di dalam POJK Nomor 3 Tahun 2021 ini OJK juga melakukan penyesuaian nominal sanksi denda baru untuk pihak-pihak yang dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman.

Bagi pihak emiten dan SRO, jika tidak menyampaikan laporan maka besaran sanksi ditetapkan sebesar Rp1 miliar (laporan tahunan dan tengah tahunan). Serta Rp250 juta (laporan triwulan, bulanan, harian, dan insidental).

Untuk emiten kecil atau menengah, PP dan PE besaran sanksi ditetapkan yakni sama sebesar Rp100 juta (laporan tahunan dan tengah tahunan) dan Rp25 juta (laporan triwulan, bulanan, harian, dan insidental).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya