Satwa Endemik Sumut, Ini Fakta Menarik Beo Nias yang Dilindungi
Merdeka.com - Terkenal akan keindahan alamnya yang luar biasa, Sumatra Utara (Sumut) juga memiliki ragam flora dan fauna yang khas. Salah satunya yakni burung Beo Nias.
Burung Beo Nias ini tak kalah uniknya dengan burung beo lainnya dan telah ditetapkan sebagai satwa endemik Sumut. Burung ini banyak ditemukan di Pulau Nias dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Masuk dalam jenis burung yang pintar, burung Beo Nias juga pandai menirukan ucapan manusia. Tak hanya itu, burung ini juga memiliki warna yang eksotis dan cantik.
Tak heran, burung ini sering menjadi sasaran para pemburu dan kini keberadaannya sudah langka.
Berikut informasi selengkapnya.
Warna Hitam yang Eksotis

greeners.co ©2021 Merdeka.com
Melansir dari gosumatra, burung Beo Nias ini memiliki warna tubuh yang didominasi hitam pekat namun di ujung sayap bulunya berwarna putih. Yang membedakan burung beo ini dengan beo jenis lainnya, ialah adanya cuping telinga yang menyatu di belakang kepala yang berbentuk gelambir dan berwarna kuning mencolok.
Di bagian sisi kepalanya juga terdapat juga sepasang pial yang berwarna kuning. Sementara iris matanya berwarna coklat gelap dan burung ini memiliki paruh yang besar serta runcing berwarna kuning oranye.
Membuat Sarang di Pohon Tinggi
Melansir dari greeners, burung Beo Nias ini banyak ditemui di Pulau Nias dan sekitarnya, seperti Pulau Babi, Pulau Simo, Pulau Tuangku, dan Pulau Bengkaru. Burung ini hidup secara berkelompok atau berpasangan dan banyak membuat sarang di batang pohon tinggi yang berdiri tegak dengan melubanginya. Burung ini termasuk burung penetap yang bisa dijumpai di daratan rendah maupun perbukitan. Makanan utamanya adalah buah dan nektar dan terkadang juga memakan serangga dan binatang kecil lainnya.
Satwa Dilindungi

liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Menjadi satwa endemik yang banyak dijadikan sasaran para pemburu hewan, Beo Nias ini masuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Siapa saja yang memburu burung ini akan dikenakan tindak pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.Burung Beo Nias juga pernah menjadi maskot pada Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2015 yang bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk ikut melestarikan satwa yang mulai langka ini.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya