Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret OSO Dari DCT

Tak Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret OSO Dari DCT Pertemuan DPD, Bawaslu dan KPU. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, sikap KPU tetap tidak memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. Wahyu mengingatkan, setiap warga negara harus sama posisi di mata hukum dan pemerintahan.

"Ya kita hargai Pak OSO. Setiap warga negara itu sama posisinya di mata hukum," kata Wahyu di Kode Inisiatif, Jakarta Selatan, Jumat (18/1).

Wahyu menambahkan, pihaknya akan menghargai upaya lain yang akan ditempuh OSO menyusul namanya tak kunjung masuk ke dalam DCT.

Sikap KPU itu merujuk pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada OSO. Pihaknya juga akan memberikan surat tanggapan kepada Bawaslu.

Sebagaimana dalam putusan Bawaslu menyebut, KPU diperintahkan memasukan nama OSO ke dalam DCT. Jika OSO terpilih menjadi anggota DPD, OSO tetap harus mundur dari kepengurusan partai.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP