Tak Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret OSO Dari DCT
Merdeka.com - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, sikap KPU tetap tidak memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. Wahyu mengingatkan, setiap warga negara harus sama posisi di mata hukum dan pemerintahan.
"Ya kita hargai Pak OSO. Setiap warga negara itu sama posisinya di mata hukum," kata Wahyu di Kode Inisiatif, Jakarta Selatan, Jumat (18/1).
Wahyu menambahkan, pihaknya akan menghargai upaya lain yang akan ditempuh OSO menyusul namanya tak kunjung masuk ke dalam DCT.
Sikap KPU itu merujuk pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada OSO. Pihaknya juga akan memberikan surat tanggapan kepada Bawaslu.
Sebagaimana dalam putusan Bawaslu menyebut, KPU diperintahkan memasukan nama OSO ke dalam DCT. Jika OSO terpilih menjadi anggota DPD, OSO tetap harus mundur dari kepengurusan partai.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya