Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Jengkel Ditanya RUU Perampasan Aset: Sudah di DPR, Dorong yang di Sana

Jokowi Jengkel Ditanya RUU Perampasan Aset: Sudah di DPR, Dorong yang di Sana Jokowi dan Pelajar di Aceh. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR. Jokowi menegaskan, saat ini bola pengesahan RUU Perampasan Aset ada di parlemen.

"RUU Perampasan Aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi di Aceh seperti dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6).

Perihal RUU Perampasan Aset, kepala negara sampai bosan mengulang-ulang. Menurutnya, yang mesti di dorong mengenai RUU itu adalah DPR.

"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya enggak lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana," kata Jokowi.

Pemerintah masih menunggu proses dari DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Semua hal yang dibutuhkan untuk pembahasan, termasuk surat presiden yang menyatakan RUU ini menjadi prioritas sudah diserahkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku masih menunggu tanggapan dari pihak DPR.

"Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya," kata dia usai Kuliah Umum bertajuk Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi di Universitas Pasundan, Kamis (22/6).

Ia menjelaskan bahwa RUU ini dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, ia yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.

"RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui," sebutnya.

Pihak pemerintah pun sudah percaya diri dan siap jika harus dibahas dalam rapat paripurna. "Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun (disusun)," tambahnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP