DPR Segera Panggil KPU dan Bawaslu untuk Evaluasi Pemilu 2019
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat itu mengagendakan evaluasi Pemilu Serentak 2019.
"Dalam waktu dekat komisi II akan memanggil KPU, Bawaslu dalam RDP untuk melakukan evaluasi," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi pada wartawan, Selasa (23/4).
Baidowi tidak menampik, pelaksanaan pemilu kali ini memiliki banyak masalah. Namun, masalah itu tidak bisa langsung menjadi bahan penilaian pelaksanaan pemilu yang terburuk di masa reformasi.
"Tapi bukan langsung menilai yang terburuk pasca reformasi. Indikatornya apa? Kalau asal ngomong dan berdasar data satu pihak tentu tidak fair," ungkapnya.
Menurutnya pemilu serentak ini baru pertama kali dilakukan. Sehingga pasti ada sejumlah kesalahan.
"Sebenarnya dari perangkat sudah kita siapkan misalnya dari aspek regulasi adanya sanksi berlipat terhadap money politic, penguatan lembaga bawaslu mulai dari kewenangan hingga menempatkan satu pengawas setiap TPS," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai pelaksanaan pemilu kali ini adalah yang terburuk selama masa reformasi. Alasannya banyak masalah saat persiapan dan pelaksanaan pemilu.
"Saya sudah menyatakan itu sebelum Pak Bambang (Soesatyo) menyatakan itu saya sudah menyatakan ini adalah terburuk sepanjang zaman reformasi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Berdasarkan Riset Evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, salah satu rekomendasi KPU adalah Pemilu Serentak dalam dua jenis.
Pertama Pemilu Serentak tingkat Nasional untuk Pemilihan Presiden, Anggota DPR dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Rekomendasi Kedua, Pemilu Serentak tingkat Daerah untuk pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.
"Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota," katanya.
Dia melanjutkan, untuk waktu pelaksanaannya, Pemilu Nasional 5 tahunan. Misalnya usai Pemilu 2019 maka berikutnya Pemilu 2024. Sedangkan untuk Pemilu tingkat Daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah Pemilu Nasional. Misalnya Pemilu Nasional 2019, maka Pemilu Daerah bisa dilakukan 2,5 tahun berikutnya atau 2022.
Rekomendasi tersebut berdasarkan empat aspek. Pertama , aspek politik. Konsolidasi politik akan semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).
Kedua aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.
Ketiga aspek Pemilih. Akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.
Empat aspek Kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDeretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca Selengkapnya