Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wahyu Ungkap Kronologi Penangkapannya oleh KPK di Pesawat Tujuan Bangka Belitung

Wahyu Ungkap Kronologi Penangkapannya oleh KPK di Pesawat Tujuan Bangka Belitung Anggota KPU, Wahyu Setiawan. ©2020 Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota KPU Wahyu Setiawan tengah menjalani sidang etik di hadapan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang etik, Wahyu menjelaskan kronologi penangkapan dirinya oleh tim penindakan pada, Rabu 8 Januari 2020. Wahyu mengaku, saat operasi senyap dilancarkan tim penindakan, dirinya tengah berada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Iya, (di) Bandara soetta. Sudah (masuk pesawat)," ujar Wahyu, Rabu (15/1/2020).

Wahyu mengaku, saat sudah berada di dalam badan pesawat, tim penindakan menghampirinya dan memperlihatkan surat tugas. Wahyu mengaku saat itu dirinya kooperatif terhadap petugas lembaga antirasuah.

"Petugas KPK menunjukkan surat. (Saya) terima, tidak protes," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP