Sengketa tanah Kodam V Brawijaya itu pecah sejak 2008
Merdeka.com - Perseteruan antara Kodam V Brawijaya dengan warga Perumahan Hayam Wuruk, merupakan seri kesekian kalinya. Sebelum muncul rencana pembongkaran dinding pembatas perumahan, Selasa (28/2) pagi, dengan dalih proyek pembanguan jalan di sekitar komplek, medio 2008 silam, kedua kubu yang sama-sama dari TNI tersebut, juga sempat bersitegang.
Seperti yang diceritakan Asisten Logistik Kasdam V Brawijaya, Kolonel Kavaleri Bueng Wardadi, sejak tahun 1950-an, tanah seluas 112 ha yang ditempati Kodam V Brawijaya itu merupakan warisan dari tentara kerajaan Hindia-Belanda (KNIL).
“Kemudian tahun 1960-an, tanah tersebut baru dibangun. Pembangunannya pun tidak sekaligus, tapi bertahap,” kata dia, Selasa (28/2) sore.
Pun begitu dengan warga di Perumahan Hayam Wuruk, yang juga bagian dari Kodam V Brawija, lanjut dia, kedatangan mereka juga silih berganti.
“Itu kan rumah dinas, milik negara bukan rumah pribadi, meski belum sertifikat. Dan sejak dulu tidak ada pembangunan rumah baru, dari dulu jumlahnya ya sama seperti sekarang,” terang dia.
Selanjutnya, medio 2008, 23 dari 42 kepala keluarga (KK) yang menempati Perum Hayam Wuruk, mensertifikatkan tanah ke BPN. “Mendengar ini, Pangdam kaget. Yang jelas tidak ada izin kalau tanah ini dimiliki secara pribadi, tanah ini milik negara,” tegas dia.
Bueng juga menjelaskan, di tahun 2008, pihak Kodam memperkarakan penyertifikatan tanah tersebut dan mendaftarkan ke PTUN sehingga proses persidangan tak bisa dihindari. “Mereka kalah dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “
Karena tanah tersebut milik negara, tahun 2010 keluar putusan MA No 206K/TUN/2010 tertanggal 28 September 2010, yang menyatakan menolak permohonan kasasi warga yang dimotori Letkol Purn Budhijanto SH.
Dari pihak Budhijanto sendiri mengaku, keinginan Kodam V Brawijaya untuk membongkar tembok pembatas, sebenarnya ingin mencaplok rumah-rumah, yang selama ini ditinggali warga.
“Mereka mengklaim tanah ini adalah tanah Kodam V Brawijaya, padahal tidak. Seusuai Eigendom Verponding Indie No 9837, ini adalah tanah negara yang diberikan pada warga purnawirawan. Dan putusan ini sudah di sampaikan ke MA,” tegasnya.
Karena itu, Budhijanto bersama 23 warga lainnya melakukan perlawanan atas keinganan Kodam V Brawijaya untuk menduduki tanah tersebut. "Hentikan tindakan premanisme, atau mari kita berundinng empat hari lagi,” kata dia mengajak.
Sementara itu, untuk mengantisipasi segala sesuatunya, warga perumahan yang sebagian adalah purnawirawan itu, berupaya meminta perlindungan ke pihak kepolisian. Informasinya, mereka mendatangi Polsek Wonokromo, Surabaya, Selasa (28/2) malam. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya