Rahmat Effendy Diduga Bangun Glamping Mewah Hasil 'Memalak' Camat dan ASN

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala camat di wilayah Bekasi kota. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi atau RE. Plt Juru Bicara KPK mengatakan, para camat dicecar oleh penyidik KPK terkait dugaan sebuah pembangunan tempat glamor camping atau glamping oleh tersangka.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, (6/4/2022).
Belum banyak yang dapat dibuka Ali atas dugaan tersebut. Hal ini dilakukan atas alasan kepentingan penyidikan. Namun sementara ini, kuat diduga glamping dibangun atas nama pribadi tersangka dan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ujar Ali.
Diketahui para kepala camat tersebut diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/4), mereka adalah Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana. Selain kepala camat, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN Inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi dengan status baru sebagai tersangka TPPU. Hal itu terungkap, usai penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.
"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE, sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Senin 4 April 2022.
Ali mengurai, serangkaian perbuatan yang mengarah kepada status terbarunya tersebut yakni, tersangka membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," jelas Ali.
Konstruksi Kasus
Tersangka yang karib disapa Bang Pepen ini awalnya dicokok KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; M. Bunyamin (MB), Lurah Jatisari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna; Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Temui Gibran, Gus Miftah Tawarkan Strategi Kampanye di Pondok dan Kiai Kampung
Miftah mengaku kedatanganya berkaitan dengan usulan untuk kegiatan kampanye Pilpres besok.
Baca Selengkapnya


Sikap Manis Ayah Perlakukan Anak Perempuannya Bak Putri Raja, Beri Buket Bunga Spesial Tanda Cinta 'Makasih Ayah' Bikin Iri
Momen haru seorang ayah memperlakukan gadis kecilnya layaknya seorang putri raja dengan pemberian spesial yang menyentuh hati.
Baca Selengkapnya


Kumpulan Contoh Teks Editorial Pendek & Singkat, Lengkap Berbagai Tema
Untuk lebih memahaminya, Anda dapat membaca contoh teks editorial pendek dan singkat berikut ini.
Baca Selengkapnya


Dulu rumah Dinas Direktur Sekolah Polisi, Kini Bangunan Ini Tidak Terurus Cat Tembok Sudah Usang
Potret bekas rumah dinas sekolah polisi yang kini terbengkalai.
Baca Selengkapnya


Cantik & Glowingnya Shandy Aulia Liburan di Moscow, Netizen Kepo 'Yang Foto Siapa Tuh?'
Artis cantik pemilik nama lengkap Nyimas Shandy Aulia kini tengah menikmati liburan di Moscow.
Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca Selengkapnya

VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli
Nawawi Pomolango mewanti-wanti tidak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala".
Baca Selengkapnya

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan
Baca Selengkapnya

TNI Tegaskan Pengerahan Personel untuk Amankan KPK bukan Firli
Mabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK
Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Budi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana
Baca Selengkapnya

KPK soal SPDP Wamenkumham: Tunggu Minggu Ini
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.
Baca Selengkapnya

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca Selengkapnya