Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Harap Upah Pegawai KPK Jadi ASN Tak Turun
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Firli Bahuri memastikan kesejahteraan pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN). Firli mengatakan, gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN tidak boleh turun.
"Yang pasti adalah seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji enggak boleh turun. Itu yang penting," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/11).
Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Diatur UU KPK
Peralihan status pegawai antirasuah tersebut diatur dalam UU KPK hasil revisi yaitu, UU Nomor 9 tahun 2019 tentang KPK. Kendati begitu, Firli enggan menanggapi soal pegawai KPK yang memilih pindah apabila beralih status menjadi ASN.
"Saya tidak mau berandai-andai, karena memilih itu adalah hak, mau pindah alih status langsung ASN silakan, yang mau memilih, terserah, jangan tanya saya. Saya enggak bisa jawab," ucap dia.
Menurut dia, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Firli menegaskan dirinya akan melaksanakan UU KPK yang berlaku saat ini.
"Prinsipnya adalah kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," jelasnya.
Firli Bahuri diketahui terpilih menjadi ketua KPK periode 2019-2023. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu akan memimpin KPK bersama empat komisioner lainnya, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pongolango.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya