Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepemilikan tanah oleh Keraton Yogyakarta terus digugat

Kepemilikan tanah oleh Keraton Yogyakarta terus digugat Demo UUPA di Yogyakarta. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Ratusan warga dan mahasiswa di Yogyakarta menggelar aksi memperingati Hari Tani, yang juga merupakan kelahiran UUPA (Undang-undang Pokok Agraria), Senin (28/9). Para pengunjuk rasa berjalan dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan.

demo uupa di yogyakarta

Humas Aksi, Kus Tri Antoro mengatakan, aksi itu dilakukan guna mendorong supaya UUPA diberlakukan secara menyeluruh di Yogyakarta, sebagaimana Keputusan Presiden tahun 1984."Kami mendatangi DPRD karena mereka ini adalah wakil rakyat. Kami mengingatkan agar UUPA ini diberlakukan secara menyeluruh di Yogyakarta. Karena ini ada ancaman pengambilalihan tanah rakyat menjadi tanah milik Keraton Yogyakarta," kata Kus kepada wartawan di sela-sela aksi di kantor DPRD DIY, Senin (28/9).Kus mengatakan, selama ini ada pengaburan fakta sejarah tentang pertanahan di Yogyakarta. Menurut versi dia, jika dalam perjanjian Giyanti, tanah di Yogyakarta merupakan tanah pemberian dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Keraton Yogyakarta.demo uupa di yogyakarta

"Bukan milik Keraton, tapi pemberian Belanda, sejauh Keraton tunduk kepada Belanda. Kalau memberontak, maka akan diambil lagi. Itu kejadian pada waktu Diponegoro memberontak, tanah Yogyakarta sebagian diambil lagi oleh Belanda," ujar Kus.

demo uupa di yogyakarta

Kus juga menuding jika ada Undang-Undang Keistimewaan (UUK) nomor 13/2012 telah diselewengkan. Menurut dia, dalam UUK dijelaskan status Yogyakarta sebagai badan hukum warisan kebudayaan. Namun faktanya, alokasi dana keistimewaan justru dipakai buat sertifikasi tanah diklaim milik Keraton.

demo uupa di yogyakarta

"Badan hukum itu ada dua, publik dan swasta. Kalau publik berarti tidak boleh punya aset tanah. Kalau swasta boleh. Keraton ini sebagai badan hukum masuk swasta atau publik? Kalau swasta, dia boleh punya hak milik tanah. Tapi yang jadi masalah, kalau itu swasta, kenapa sertifikasinya pakai dana keistimewaan yang sumbernya dari APBN? Aneh kan," ucap Kus.

demo uupa di yogyakarta

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP