Kepemilikan tanah oleh Keraton Yogyakarta terus digugat
Merdeka.com - Ratusan warga dan mahasiswa di Yogyakarta menggelar aksi memperingati Hari Tani, yang juga merupakan kelahiran UUPA (Undang-undang Pokok Agraria), Senin (28/9). Para pengunjuk rasa berjalan dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan.
Humas Aksi, Kus Tri Antoro mengatakan, aksi itu dilakukan guna mendorong supaya UUPA diberlakukan secara menyeluruh di Yogyakarta, sebagaimana Keputusan Presiden tahun 1984."Kami mendatangi DPRD karena mereka ini adalah wakil rakyat. Kami mengingatkan agar UUPA ini diberlakukan secara menyeluruh di Yogyakarta. Karena ini ada ancaman pengambilalihan tanah rakyat menjadi tanah milik Keraton Yogyakarta," kata Kus kepada wartawan di sela-sela aksi di kantor DPRD DIY, Senin (28/9).Kus mengatakan, selama ini ada pengaburan fakta sejarah tentang pertanahan di Yogyakarta. Menurut versi dia, jika dalam perjanjian Giyanti, tanah di Yogyakarta merupakan tanah pemberian dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Keraton Yogyakarta.
"Bukan milik Keraton, tapi pemberian Belanda, sejauh Keraton tunduk kepada Belanda. Kalau memberontak, maka akan diambil lagi. Itu kejadian pada waktu Diponegoro memberontak, tanah Yogyakarta sebagian diambil lagi oleh Belanda," ujar Kus.
Kus juga menuding jika ada Undang-Undang Keistimewaan (UUK) nomor 13/2012 telah diselewengkan. Menurut dia, dalam UUK dijelaskan status Yogyakarta sebagai badan hukum warisan kebudayaan. Namun faktanya, alokasi dana keistimewaan justru dipakai buat sertifikasi tanah diklaim milik Keraton.
"Badan hukum itu ada dua, publik dan swasta. Kalau publik berarti tidak boleh punya aset tanah. Kalau swasta boleh. Keraton ini sebagai badan hukum masuk swasta atau publik? Kalau swasta, dia boleh punya hak milik tanah. Tapi yang jadi masalah, kalau itu swasta, kenapa sertifikasinya pakai dana keistimewaan yang sumbernya dari APBN? Aneh kan," ucap Kus.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaStatus Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaBegini Penampakan Tanah Jatah Pensiun Presiden Jokowi, Punya Harga Gak Main-main
Presiden Jokowi akan dapat tanah pensiun seusai masa jabatannya usai. Seperti apa penampakan calon tanah Jokowi tersebut?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Para Petani di Yogyakarta yang Terjebak Kemiskinan Ekstrem, Kini Sudah Bisa Kelola Lahan dan Beli Sapi Sendiri
Perekonomian mereka terangkat berkat Bantuan Keistimewaan Khusus (BKK) yang dianggarkan dari Dana Keistimewaan
Baca SelengkapnyaKepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019
Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaJakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaKelakar Presiden Jokowi saat Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan: Ini Bisa "Disekolahkan"
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaMengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaBagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnya