Kejari Malang tetapkan 4 tersangka proyek fiktif Dinas Pasar
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pasar Kota Malang. Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus proyek fiktif.
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Purwanto Joko Irianto mengatakan, keempat tersangka berinisial EK (38), SH (53), EW (55) dan WD (54). Status tersangka mereka ditetapkan dalam sebuah sebuah surat bernomor 2415/0511/RD.1/10/2016.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, masih perlu pendalaman," kata Purwanto Joko Irianto di kantornya, Jumat (21/11).
Keempat tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Malang. Tiga tersangka pernah berdinas di Dinas Pasar, namun sekarang ditugaskan di beberapa instansi.
Hanya satu tersangka masih bekerja di lingkungan Dinas Pasar. Mereka dianggap bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif tersebut.
"Kamarin dilakukan ekspose di Surabaya dan hari ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.
Para tersangka terlibat dalam pengadaan fiktif proyek jasa dan suku cadang tahun 2014. Pengadaan sebesar Rp 285 juta dari pagu anggaran Rp 294 juta.
Tersangka SN dalam perannya sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu sekaligus menjabat Sekretaris Dinas Pasar. Sementara WD sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sekaligus Kepala Bidang Pemeliharaan, sementara EK sebagai bendahara, serta EW yang menjabat Kasi Kebersihan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya