Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Malang tetapkan 4 tersangka proyek fiktif Dinas Pasar

Kejari Malang tetapkan 4 tersangka proyek fiktif Dinas Pasar Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pasar Kota Malang. Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus proyek fiktif.

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Purwanto Joko Irianto mengatakan, keempat tersangka berinisial EK (38), SH (53), EW (55) dan WD (54). Status tersangka mereka ditetapkan dalam sebuah sebuah surat bernomor 2415/0511/RD.1/10/2016.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, masih perlu pendalaman," kata Purwanto Joko Irianto di kantornya, Jumat (21/11).

Keempat tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Malang. Tiga tersangka pernah berdinas di Dinas Pasar, namun sekarang ditugaskan di beberapa instansi.

Hanya satu tersangka masih bekerja di lingkungan Dinas Pasar. Mereka dianggap bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif tersebut.

"Kamarin dilakukan ekspose di Surabaya dan hari ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.

Para tersangka terlibat dalam pengadaan fiktif proyek jasa dan suku cadang tahun 2014. Pengadaan sebesar Rp 285 juta dari pagu anggaran Rp 294 juta.

Tersangka SN dalam perannya sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu sekaligus menjabat Sekretaris Dinas Pasar. Sementara WD sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sekaligus Kepala Bidang Pemeliharaan, sementara EK sebagai bendahara, serta EW yang menjabat Kasi Kebersihan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP