Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh Bayar Rp100 Ribu Snorkeling di Bali, Koster: Sesuai Aturan, Kurang Sosialisasi

Heboh Bayar Rp100 Ribu Snorkeling di Bali, Koster: Sesuai Aturan, Kurang Sosialisasi Pemprov Bali Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM. ©2023 Merdeka.com/HO-Humas Pemprov Bali

Merdeka.com - Media sosial dihebohkan dengan unggahan dari Ni Luh Djelantik, soal adanya laporan pemberlakuan retribusi snorkeling dan diving bagi wisatawan yang akan melakukan snorkeling di Nusa Lembongan dan Nusa Penida.

Dalam unggahannya di akun Instagram, @niluhdjelantik, disebutkan jika wisatawan harus membayar Rp100 ribu per orang untuk snorkeling.

heboh bayar rp100 ribu snorkeling di bali koster sesuai aturan kurang sosialisasiInstagram @niluhdjelantik

Terkait hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pungutan biaya dalam kegiatan aktivitas di kelautan dibolehkan dan sesuai peraturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.

Dasar pungutan retribusi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 7, Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Regulasi itu menyebutkan tarif wisata masuk ke kawasan konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida.

"Sesuai peraturan itu memang dijalankan, cuma kan mungkin ada yang belum mendapat sosialisasi," ujar Koster, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (3/7).

Senada dengan Koster, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, memang ada retribusinya untuk kegiatan aktivitas di laut dan itu bukan ilegal karena sudah ada Perda Nomor 7 Tahun 2021.

"Iya memang Rp100 ribu bayar sesuai dengan Perda. Dulunya belum, karena memang perdanya kemarin 2020 baru dan kemarin baru dilaksanakan, bukan ilegal," ujarnya.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada Gabungan Pengusaha Wisata Bahari, pada 25 oktober 2022 lalu. Sayangnya, dari 100 pengusaha hanya 28 yang hadir.

"Dari sisi sosialisasi, kami sudah sepenuhnya sampaikan itu. Tinggal dari lapangan dipertegas lagi, baru mulai dibuatin tim (pengawasan) sehingga memang kita sudah sampaikan itu. Tim untuk pelaksanaan pengawasan, karena memang itu kan amanah dari Undang-undang," ujarnya.

(mdk/syf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP