Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim: Kolonel Priyanto Rusak Hubungan Baik TNI dan Rakyat

Hakim: Kolonel Priyanto Rusak Hubungan Baik TNI dan Rakyat Sidang kecelakaan Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, menilai, perbuatan pembunuhan berencana terdakwa Kolonel Inf Priyanto merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat. Hal itu disampaikannya saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).

"Dapat memperburuk citra TNI di mata masyarakat, merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat. Serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat," kata Ketua Hakim Faridah Faisal saat bacakan pertimbangan vonis.

Terlebih, Faridah juga menyebut, jika perbuatan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) telah menimbulkan luka trauma kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Menghilangkan nyawa korban saudara Handi Saputra dan Salsabila, menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Yang usianya masih sangat muda dan diharapkan bisa menjadi kebanggaan di masa depan," jelasnya

Selain itu, majelis hakim juga menguraikan terkait hakikat dari perbuatan terdakwa yang turut serta bersama anak buahnya Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh melakukan pembunuhan dengan berencana.

Dimana, Priyanto selaku atasan masalah melakukan tindakan melawan hukum dengan alasan untuk melindungi saksi dua Kopda Andreas yang menabrak lepas dari tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila.

"Agar tidak diketahui pihak berwajib. Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan tanpa mempedulikan nasib korban dan keluarganya. Menunjukkan oknum prajurit yang jauh dari sifat kesatria dan berprikemanusiaan," bebernya.

Sikap itu, lanjut hakim, telah menggambarkan sifat dari terdakwa yang memang memiliki niat untuk menghilangkan bukti kejahatan dengan cara membuang dua korban ke sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

"Sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niatnya menghilangkan jejak, sehingga tidak mempedulikan lagi keselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Vonis Seumur Hidup

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Farida Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan apa yang diminta Oditurat. Lantaran Terdakwa Kolonel Inf Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD

"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," katanya.

Vonis ini karena terdakwa, dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.

Pembuangan jasad Handi dan Salsabila tutur dibantu dengan dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

"Dengan demikian majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.

Vonis tersebut berdasarkan, pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, kedua subsider Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lalu, ketiga tunggal, Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal Meringankan Memberatkan

Sementara dalam vonis itu, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan diantaranya Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel. Seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI Angkatan Darat, khususnya kesatuan terdakwa di mata masyarakat," tutur Faridah.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

"Aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat. Perbuatan terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat," ujar Faridah.

"Mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat, maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban, sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," tambahnya.

Sementara dalam vonis ini, majelis hakim juga memberikan hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesalkan perbuatannya.

"Terdakwa telah berdinas selama 28 tahun dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukuman disiplin," ujar hakim.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Ketua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan

Ketua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan

TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap

Anggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Dikeroyok Brimob Satu Truk, Endingnya Mengejutkan

Anggota TNI Dikeroyok Brimob Satu Truk, Endingnya Mengejutkan

Kolonel Inf Rico Siagian membenarkan adanya insiden pengeroyokan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya

Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya

Momen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya