Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menuntut empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, dua tahun penjara. Empat terdakwa itu dianggap lalai dalam tugas sebagai petugas lapas Kelas I Tangerang, hingga menyebabkan 49 narapidana meninggal dunia.
"Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP. Jadi keempatnya dituntut 2 tahun dengan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (2/8).
Oktaviandi, dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan kalau empat orang terdakwa kasus kebakaran blok C, Lapas Kelas I Tangerang, dianggap lalai atas tugas dan jabatan hingga menyebabkan kebakaran hebat yang menewaskan 49 orang narapidana di Lapas tersebut.
Selanjutnya, kata jaksa, empat orang terdakwa yang merupakan bekas petugas lapas Kelas I Tangerang, terbukti lalai dan alpa hingga menyebabkan hilangnya 49 nyawa para penghuni tahanan di Blok C, Lapas tersebut.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata, menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap masing-masing terdakwa.
"Iya nanti pada 23 Agustus 2022 kita lakukan pembelaan. Kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan 49 pihak keluarga yang meninggal. Itu (tuntutan) hak jaksa juga untuk tuntutan. Nanti kita juga punya hak membela klien," kata Herman.
Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaNahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca Selengkapnya95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pingsan saat Penghitungan Suara, Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal
Seorang petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten meninggal dunia setelah pingsan saat penghitungan suara di TPS, Rabu (14/2) malam.
Baca Selengkapnya20 Ribu Warga Karanganyar Demak Belum Mencoblos karena TPS Terendam Banjir
Direncanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaEmpat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara
Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya
Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.
Baca SelengkapnyaDua Kelompok Pelajar Tawuran di Depok, Remaja 15 Tahun Tewas
Dua kelompok pelajar tawuran di Jalan Raya Cipayung Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok. Seorang pelajar tewas dengan luka parah di bagian perut.
Baca Selengkapnya