Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menuntut empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, dua tahun penjara. Empat terdakwa itu dianggap lalai dalam tugas sebagai petugas lapas Kelas I Tangerang, hingga menyebabkan 49 narapidana meninggal dunia.

"Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP. Jadi keempatnya dituntut 2 tahun dengan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (2/8).

Oktaviandi, dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan kalau empat orang terdakwa kasus kebakaran blok C, Lapas Kelas I Tangerang, dianggap lalai atas tugas dan jabatan hingga menyebabkan kebakaran hebat yang menewaskan 49 orang narapidana di Lapas tersebut.

Selanjutnya, kata jaksa, empat orang terdakwa yang merupakan bekas petugas lapas Kelas I Tangerang, terbukti lalai dan alpa hingga menyebabkan hilangnya 49 nyawa para penghuni tahanan di Blok C, Lapas tersebut.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata, menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap masing-masing terdakwa.

"Iya nanti pada 23 Agustus 2022 kita lakukan pembelaan. Kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan 49 pihak keluarga yang meninggal. Itu (tuntutan) hak jaksa juga untuk tuntutan. Nanti kita juga punya hak membela klien," kata Herman.

Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian

Baca Selengkapnya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pingsan saat Penghitungan Suara, Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal

Pingsan saat Penghitungan Suara, Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal

Seorang petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten meninggal dunia setelah pingsan saat penghitungan suara di TPS, Rabu (14/2) malam.

Baca Selengkapnya
20 Ribu Warga Karanganyar Demak Belum Mencoblos karena TPS Terendam Banjir

20 Ribu Warga Karanganyar Demak Belum Mencoblos karena TPS Terendam Banjir

Direncanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.

Baca Selengkapnya
Dua Kelompok Pelajar Tawuran di Depok, Remaja 15 Tahun Tewas

Dua Kelompok Pelajar Tawuran di Depok, Remaja 15 Tahun Tewas

Dua kelompok pelajar tawuran di Jalan Raya Cipayung Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok. Seorang pelajar tewas dengan luka parah di bagian perut.

Baca Selengkapnya