Buntut 1,2 juta butir ekstasi, Kalapas Nusakambangan dicopot
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Kepala Lapas Batu, Nusakambangan. Langkah ini setelah Polri dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 1,2 juta butir ekstasi yang ternyata dikendalikan Aseng, salah satu napi Nusakambangan.
"Harus ada yang tanggungjawab. Dalam hal ini, menteri telah ambil tindakan tegas. Mulai hari ini Kalapas dan Plt Nusakambangan dihentikan dari jabatannya," tegas Plt Dirjen Pemasyarakatan, Ma'mun di kantornya, Rau (2/8).
Pihaknya telah memeriksa Aseng, narapidana yang memesan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Aseng merupakan terpidana 15 tahun kasus sabu yang mendekam di Nusakambangan, sejak tahun 2014. Aseng sendiri memanfaatkan dua kaki tangannya untuk menyelundupkan 1,2 ekstasi dari negeri kincir angin masuk Indonesia. Ekstasi yang dikemas dalam plastik alumunium itu dikirim dari Belanda dan diterima Liu Kit Cung alias Cung di Jalan Raya Kali Baru, Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
"Kami telah mengambil langkah-langkah memeriksa saudara Aseng secara internal, telepon Nokia kami sita. Dan ditindaklanjuti hukuman disiplin, diisolasi, dan dipindahkan dari Lapas Batu ke Pasir Putih," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman asal muasal telepon genggam milik Aseng bisa ada di dalam lapas. Dia tidak mau berandai-andai mengenai keterlibatan petugas lapas.
Ma'mun mengaku kesulitan menanggani bandar narkoba yang beraksi dari dalam lapas. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan institusi lain dalam mengawasi bandar-bandar narkoba yang kerap menjalankan bisnisnya dari balik jeruji besi.
"Mengingat sulitnya menangani bandar narkoba ini Kemenkum HAM akan kerja sama dengan BNN Dan kepolisian untuk awasi para bandar," imbuhnya.
Sebelumnya, lembaga pemasyarakatan masih menjadi tempat para pengedar narkotika memuluskan usahanya. Terbukti setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri peredaran ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari Belanda. Jutaan pil ekstasi ini dikendalikan Aseng, terpidana pulau penjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Aparat yang melacak pengiriman ekstasi itu kemudian langsung melakukan penyergapan pada Sabtu (21/7) kemarin. Barang bukti 120 bungkus ekstasi yang dikemas dalam plastik alumunium dengan berat 1 bungkus 2,2 kilogram diamankan dalam penangkapan ini.
"Kemudian setelah diinterograsi bahwa tersangka dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," ujar Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan, Jakarta, Senin (31/7). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya