Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja, Mudah Dilakukan

Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja, Mudah Dilakukan Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja cukup mudah dilakukan. Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagi sebagian orang, cara membuat NPWP mungkin belum diperlukan terlebih untuk mereka yang belum bekerja. Meski begitu, nantinya setiap orang akan membutuhkan NPWP. Sebab, ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syaratnya, salah satunya melamar pekerjaan.

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu via online atau mendatangi lansung ke kantor pelayanan pajak. Bagi Anda yang tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor pelayanan, Anda bisa membuatnya melalui website resmi pelayanan pajak.

Berikut cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja yang merdeka.com lansir dari Online Pajak:

Mengenal NPWP

npwp

©2017 newswire.id

NPWP sendiri terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang menjadi tanda pengenal. Kode unik ini akan menjamin data pajak seseorang dengan baik agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dalam kode unik ini, 9 digit pertama pada NPWP merupakan identitas dari Wajib Pajak.

Kemudian 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang mendaftarkan diri. Lalu 3 digit angka terakhir merupakan status dari Wajib Pajak.

NPWP sendiri memiliki kegunaan untuk mempermudah administrasi pajak. Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus kewajiban dan hak yang terkait dengan pajak. Dengan memiliki NPWP, nantinya saat Anda ingin mengurus pengajuan kredit bank dan pembuatan paspor akan menjadi jauh lebih mudah.

Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja

cara bikin npwp online

Pajak.com ©2020 Merdeka.com

Setelah bekerja, nantinya Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan. Tentunya, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda. Berikut ini langkah-langkah atau cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja:

Meminta Surat Keterangan Kelurahan

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja yang pertama yaitu meminta surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal. Nantinya Anda diminta untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.

Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg.pajak.go.id. Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.

Menunggu Pemberitahuan

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja selanjutnya, yaitu menunggu apakah apakah pendaftaran Anda ditolak atau diterima. Nantinya, Anda akan mendapatkan email yang memberi tahu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan mengeluarkan NPWP.

Pencetakan Kartu

Jika pengajuan Anda disetujui, akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian bisa Anda cetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan proses pencetakan kartu.

Cara Membuat NPWP Offline bagi yang Belum Bekerja

Selain bisa dilakukan secara offline, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja juga dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor pelayanan pajak. Adapun urutan membuat NPWP offline bagi yang belum bekerja adalah sebagai berikut:

1. Pertama, datangi kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja

2. Setelah itu, bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya.

4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.

6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku..

Fungsi NPWP

Fungsi NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP. Beberapa kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut:

1. Salah satu kegunaan NPWP yaitu untuk mengajukan kredit. Seseorang yang tidak memiliki NPWP, orang tersebut tidak bisa mengajukan permohonan kredit. Sebab, biasanya pihak bank meminta sejumlah dokumen, salah satunya NPWP.

2. Kegunaan NPWP selanjutnya yaitu untuk mengajukan pembuatan paspor. Seseorang yang ingin membuat paspor diharuskan telah memiliki NPWP.

3. Tak hanya mengajukan kredit dan pembuatan paspor, NPWP juga berguna untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).

4. NPWP juga berguna untuk mencari atau melamar pekerjaan. Sebab, tidak jarang pemberi kerja meminta NPWP sebagai syarat administrasi.

(mdk/jen)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP