Jaksa sebut pertanyaan kuasa hukum Ahok tak substansial
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama Ali Mukartono menilai, apa yang ditanyakan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak substansial. Karena akhirnya apa yang ditanyakan tidak terlalu penting untuk diperdalam di persidangan.
Ali mengatakan, saksi pelapor tidak harus membuktikan bahwa laporan mereka itu benar atau tidak dalam persidangan. Sebab, yang bertugas untuk melakukan pembuktian adalah pihaknya beserta majelis hakim.
"Nanti soal pembuktiannya kan tidak ada kewajiban dari saksi untuk membuktikan. Yang wajib membuktikan itu Penuntut Umum sama Pengadilan," katanya di Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh penasihat hukum Basuki, dia menilai, tidak perlu terlalu menghiraukannya. Sebab, apa yang mereka pertanyakan kepada saksi pelapor tidak substansial.
"Misalnya ditanya korbannya siapa? kan sudah diputus majelis hakim, berarti tidak perlu korban. Untuk apa masih ditanyakan, makanya tidak substansi," terangnya.
Pihak terdakwa sempat meminta kepada majelis hakim untuk memutarkan video bukti mereka. Ali mengaku, tidak masalah dengan adanya pemutaran video tersebut di pengadilan. Namun, alangkah baiknya jika nantinya pemutaran dilakukan satu kali saja.
"Nanti dikumpulkan sekalian aja gak apa-apa. Karena terlalu banyak," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya