Mengenal Arti Persekusi Beserta Penyebab dan Unsur-unsurnya
Merdeka.com - Anda mungkin sudah familiar dengan kata persekusi. Ini karena banyaknya kasus persekusi yang disorot oleh media. Banyaknya pemberitaan mengenai kasus persekusi mungkin membuat sebagian orang bertanya-tanya apa arti persekusi sebenarnya.
Ya, meskipun istilah ini sering muncul dalam berbagai media, namun tidak menutup kemungkinan jika beberapa orang masih bingung atau bahkan tidak mengetahui arti persekusi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Tindakan persekusi yang dilakukan bisa berupa penyiksaan atau penganiayaan tanpa memandang kemanusiaan lagi.
Dikutip dari situs repo.iain-tulungagung.ac.id, persekusi telah diakui sebagai salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan sejak tahun 1993 dengan diadopsinya Statuta Pengadilan Internasional untuk Rwanda (ICTR).
Setahun kemudian, Statuta Pengadilan Internasional untuk Kejahatan di Bekas Negara Yugoslavia (ICTY) juga memasukkan persekusi sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Definisi Persekusi
Selain dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti persekusi juga dijelaskan oleh beberapa tokoh. Dilansir dari situs pelajaran.co.id, arti persekusi dari beberapa tokoh tersebut adalah:
Penyebab Timbulnya Persekusi
Penyebab dari persekusi memang bisa berbeda-beda di setiap tempat. Namun, umumnya beberapa penyebab persekusi adalah sebagai berikut:
Pasal Terkait Persekusi
Setelah memahami arti persekusi, kita tahu bahwa persekusi merupakan tindakan buruk yang meresahkan lingkungan. Oleh karena itu, pelaku persekusi akan dijatuhi hukuman pidana dengan bebarapa pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Unsur-unsur Persekusi
Suatu kejahatan dapat digolongkan sebagai persekusi ketika memenuhi enam unsur berikut ini:
- Pelaku kejahatan secara nyata menghilangkan hak-hak dasar milik orang lain.
- Pelaku kejahatan menargetkan seseorang atau sekelompok orang atas dasar identitas yang berbeda.
- Menargetkan orang atau kelompok atas dasar politik, ras, kewarganegaraan, etnik, budaya, agama, gender atau karena alasan lain yang secara universal dilarang dalam hukum internasional.
- Perbuatan yang dilakukan dikaitkan dengan perbuatan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (di antaranya pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, pemenjaraan atau tekanan-tekanan kebebasan fisik yang kejam yang melanggar peraturan dasar hukum internasional, penyiksaan, penculikan/penghilangan paksa, kejahatan apartheid) atau kejahatan lain yang menjadi yurisdiksi ICC.
- Kejahatan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik, yang ditujukan kepada sekelompok sipil tertentu.
- Pelaku kejahatan mengetahui bahwa perbuatannya merupakan atau dengan niat menjadi bagian serangan yang meluas dan sistematis terhadap kelompok sipil tertentu.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya