Warga yang melanggar protokol kesehatan menjalani sidang dalam operasi yustisi pencegahan Covid-19 di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). Dalam operasi tersebut para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 55.000 atau sanksi sosial menyapu jalanan.