Warga duduk di luar Taman Suropati yang ditutup sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19, Menteng, Jakarta, Senin (21/12/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai pembatasan operasional tempat makan, hiburan, dan lokasi wisata selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 hingga jam 21.00 malam.