Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA, Ini Syarat-Syaratnya

Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA, Ini Syarat-Syaratnya Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran PPK Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan November 2022. Sedangkan, untuk pendaftaran PPS Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan Desember 2022.

PPK merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Saat ini, KPU baik di kabupaten atau kota tengah mempersiapkan pendaftaran PPK dan PPS ini. Diketahui, proses pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dibuka secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Berita lengkap mengenai Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com

Aplikasi tersebut dapat diakses di Play Store. Lantas bagaimana cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA beserta syarat dan tahapannya?

Melansir dari kab-sukoharjo.kpu.go.id, Senin (21/11), simak ulasan informasinya berikut ini.

Syarat Daftar PPK & PPS Pemilu 2024

Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

    Tahapan Membuat Akun di Aplikasi SIAKBA

    a. Membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login b. Log in untuk bisa masuk ke aplikasi SIAKBA c. Bagi yang belum punya akun, lihat ke bagian kanan, terdapat tulisan 'Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini' d. Klik 'di sini' untuk mendaftarkan diri e. Isi  nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia f. Masukkan 'Password' dan 'Konfirmasi Password' dengan tepat g. Klik 'Register' h. Pada layar akan tertera tulisan 'Terima kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar'i. Cek inbox email masing-masing j. Lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan untuk verifikasi email SIAKBAk. Klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda l. Akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Log in masuk SIAKBA

    Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui SIAKBA

    Adapun cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA adalah sebagai berikut:a. Masuk atau Log in ke SIAKBA b. Isi data diri dengan benar c. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen d. Cek kelengkapan dokumen, di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:

  • Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email
  • Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir
  • e. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

  • Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi
  • Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus
  • Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang dapat dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yaitu seleksi tertulis.f. Cek hasil seleksi tes tertulis g. Cek hasil wawancara h. Cek hasil seleksi

    (mdk/tan)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
    PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

    PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

    Baca Selengkapnya
    Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
    Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

    PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

    Baca Selengkapnya
    Perkuat IKM, Pemkab Paser Sosialisasi dan Pengisian Data SIINas
    Perkuat IKM, Pemkab Paser Sosialisasi dan Pengisian Data SIINas

    SIINas merupakan aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung
    PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung

    PKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.

    Baca Selengkapnya
    PKB dan PPP Sepakat Bersinergi di Pilkada 2024
    PKB dan PPP Sepakat Bersinergi di Pilkada 2024

    Cak Imin berharap agar PKB dan PPP menjadi solusi untuk bangsa dan negara Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?
    PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?

    PSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.

    Baca Selengkapnya
    Benarkah Aplikasi Sirekap KPU Penuh Kejanggalan dan Manipulasi? Begini Analisis Pengamat Siber
    Benarkah Aplikasi Sirekap KPU Penuh Kejanggalan dan Manipulasi? Begini Analisis Pengamat Siber

    Banyak pihak yang menyebut adanya dugaan manipulasi serta kejanggalan dalam aplikasi Sirekap

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
    Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

    Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Baca Selengkapnya
    Formappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa
    Formappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa

    Menurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.

    Baca Selengkapnya