Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA, Ini Syarat-Syaratnya
Merdeka.com - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran PPK Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan November 2022. Sedangkan, untuk pendaftaran PPS Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan Desember 2022.
PPK merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Saat ini, KPU baik di kabupaten atau kota tengah mempersiapkan pendaftaran PPK dan PPS ini. Diketahui, proses pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dibuka secara online melalui aplikasi SIAKBA.
Berita lengkap mengenai Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com
Aplikasi tersebut dapat diakses di Play Store. Lantas bagaimana cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA beserta syarat dan tahapannya?
Melansir dari kab-sukoharjo.kpu.go.id, Senin (21/11), simak ulasan informasinya berikut ini.
Syarat Daftar PPK & PPS Pemilu 2024
Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, meliputi:
Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Tahapan Membuat Akun di Aplikasi SIAKBA
a. Membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login b. Log in untuk bisa masuk ke aplikasi SIAKBA c. Bagi yang belum punya akun, lihat ke bagian kanan, terdapat tulisan 'Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini' d. Klik 'di sini' untuk mendaftarkan diri e. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia f. Masukkan 'Password' dan 'Konfirmasi Password' dengan tepat g. Klik 'Register' h. Pada layar akan tertera tulisan 'Terima kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar'i. Cek inbox email masing-masing j. Lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan untuk verifikasi email SIAKBAk. Klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda l. Akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Log in masuk SIAKBA
Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui SIAKBA
Adapun cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA adalah sebagai berikut:a. Masuk atau Log in ke SIAKBA b. Isi data diri dengan benar c. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen d. Cek kelengkapan dokumen, di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:
e. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang dapat dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yaitu seleksi tertulis.f. Cek hasil seleksi tes tertulis g. Cek hasil wawancara h. Cek hasil seleksi
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaSIINas merupakan aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar PKB dan PPP menjadi solusi untuk bangsa dan negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaPSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak yang menyebut adanya dugaan manipulasi serta kejanggalan dalam aplikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.
Baca Selengkapnya