Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI temukan masih banyak konsumen e-commerce dirugikan

YLKI temukan masih banyak konsumen e-commerce dirugikan Kekurangan bisnis online shop. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah sudah melakukan berbagai langkah terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi, yang berakibat kerugian untuk masyarakat.

Salah satunya, pelanggaran di bidang e-commerce. YLKI mencatat, pengaduan akibat bisnis berbasis daring tersebut menjadi salah satu pengaduan terbesar.

"Seperti belanja online yang sekarang ini menjadi tren. Tapi nyatanya belum ada peraturan pemerintah yang melindungi konsumen dari belanja online," kata Tulus di Jakarta, Rabu (27/4).

Selain itu, pelanggaran di bidang telekomunikasi juga masih banyak terjadi. Seperti penarikan pulsa konsumen tanpa alasan yang jelas dan operator tidak memberikan ganti rugi apapun.

Menurutnya, hal ini dikarenakan belum disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan konsumen di bidang e-commerce.

"Sebenarnya dari sisi Undang-Undang sudah ada yang soal e-commerce, yakni UU FTE. Tapi Undang-Undang kan belum bisa dioperasionalkan kalau belum ada peraturan pemerintah," imbuhnya.

Tulus mengimbau, agar pemerintah bisa melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam menggunakan suatu produk maupun jasa. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan dan manfaat dari produk dan jasa yang digunakan.

"Pemerintah juga harus menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat. Karena percuma saja ada lembaga pengaduan tapi tidak ditindaklanjuti," pungkas Tulus.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP