YLKI Tak Setuju Aturan DP Mobil Nol Persen, Ini Sebabnya
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut memberikan pembebasan uang muka alias down payment (DP) hingga nol persen untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai aturan ini kontraproduktif dan mengandung konflik kepentingan.
"Kita duga ini bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional," kata dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/1).
Tulus menilai bahwa peraturan tersebut dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance tanpa memperhatikan nasib konsumen. "Kalau biayanya dari industrinya sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya telah merencanakan untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 Tahun 2018 karena ini iming-iming DP 0 persen. Betul bisa dapat DP 0 persen, tapi nanti cicilan makin tinggi dan tenor yang tinggi jadi ini nanti akan memberatkan konsumen," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya