Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Pengaduan Pinjol Sangat Tinggi, Tak Lakukan Pinjaman Namun Ada Penagihan

YLKI: Pengaduan Pinjol Sangat Tinggi, Tak Lakukan Pinjaman Namun Ada Penagihan Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mencatat bahwa pengaduan jasa keuangan selalu mendominasi setiap tahunnya. Ini karena sektor keuangan memiliki banyak cabang di dalamnnya.

"Komoditas jasa keuangan itu banyak sektor di dalamnya, ada pinjaman online, perbankan, uang elektronik leasing, asuransi hingga investasi," ujar Rio dalam acara konferensi pers, Jakarta, Jumat (20/1).

Selama tahun 2022, dia mencatat pengaduan pinjaman online sebesar 44 persen, perbankan 25 persen, uang elektronik 12 persen, leasing 11 persen, asuransi 7 persen dan investasi 1 persen.

"Ada pinjaman online beberapa tahun terakhir ini sangat tinggi dan paling dominan capai 22 persen. Bahkan investasi kerugiannya capai triliunan rupiah," terang dia.

Rio pun meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan khususnya pada sektor jasa keuangan. "Ke depannya sangat penting untuk OJK melihat komoditas ini dan juga meningkatkan pengawasan di sektor jasa keuangan," tambahnya.

Tak Pernah Utang tapi Tetap Ditagih

Pada permasalahan pinjaman online, banyak keluhan yang diadukan oleh konsumen yakni terkait dari cara penagihan, permohonan keringan, informasi tidak sesuai, penyebaran data pribadi, hingga tidak meminjam namun ditagih.

"Kita tahu bahwa penagihan-penangguhan banyak dikeluhkan oleh konsumen masalah intimidasi atau penyebaran data pribadi," jelas Rio.

Kendati begitu, ada konsumen yang tidak melakukan peminjaman namun ditagih karena konsumen tersebut mendownload aplikasi dan tidak melakukan peminjaman. Namun langsung ditransfer oleh pelaku usaha pinjaman online.

"Banyak dikeluhkan, mereka download aplikasi cuma masukin data-data dan mereka tidak melakukan pinjaman, tiba-tiba di transfer dan ditagih untuk pembayaran. Ini banyak yang dikeluhkan," tambahnya.

Perlu diketahui, pelaku usaha pinjaman online tertinggi masih didominasi oleh pinjaman ilegal sebanyak 74 persen dan legal 26 persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP