Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI Minta Pemerintah Revisi Aturan Diskon Rokok

YLKI Minta Pemerintah Revisi Aturan Diskon Rokok Ilustrasi rokok. ©Shutterstock.com/bikeriderlondon

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok di Indonesia yang terus meningkat.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, untuk produk seperti rokok seharusnya dijual dengan harga yang mahal. Hal ini guna mengendalikan konsumsi rokok dan agar produk tersebut tidak dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

Menurut Tulus, adanya aturan yang memperbolehkan rokok dijual dengan harga yang murah malah akan mengganjal upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia.

"Intinya tidak ada diskon-diskonan. Rokok kok diberikan diskon," ujar dia di Jakarta, Selasa (11/6).

Sebagai informasi, ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.

Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Dengan demikian, konsumen mendapatkan diskon sampai 15 persen dari harga yang tertera dalam banderol. Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.

Sumber: Liputan6

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP