YLKI Catat Aduan Konsumen Fintech Masih Jadi Terbanyak Sepanjang Semester I 2019
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat aduan pinjaman online atau P2P lending (fintech) menjadi yang tertinggi per semester I-2019. Keluhan fintech meningkat mengingat penetrasi teknologi digital kini tengah berkembang di Indonesia.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan aduan mengenai financial services (layanan keuangan) memang mengalami peningkatan saat ini. Terutama perihal bunga pinjaman online yang tinggi dan merugikan masyarakat.
"Banyak data pengaduan financial service, e-commerce, pinjaman online (pijol). Tapi saya belum lihat datanya secara pasti. Keluhannya untuk pijol biasanya bunga yang tinggi, denda tidak rasional, sampai penyadapan data pribadi," tuturnya di Jakarta, Jumat (19/7).
Dia menjelaskan, pihaknya telah bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas perihal perkembangan pinjaman online baik legal dan ilegal. "Kami baru diundang OJK dan memang pijol harus jadi perhatian betul agar jangan jadi rentenir online, khususnya pijol yang ilegal, karena baru 100-an saja yang berizin (legal)," ujarnya.
Sebagai informasi saja, per 31 Mei 2019, OJK mencatat penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya