Wujudkan peningkatan tatakelola perusahaan, ASDP rangkul Kejaksaan Agung
Merdeka.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalin kerjasama dengan Jasa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk memperbaiki tatakelola perusahaan. Ini dilakukan untuk dapat mewujudkan visi menjadi perusahaan jasa pelabuhan dan penyeberangan terbaik.
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, untuk memperbaiki tatakelola perusahaan, ASDP telah melakukan berbagai transformasi, diantaranya menerapkan transaksi non tunai, sehingga pendapatan ASDP lebih akuntabel.
"Kami sudah melakukan transformasi, kami melakukan digitalisasi dan pembayaran non tunai, insyaallah lebih akuntabel dan transparan," kata Ira, saat menandatangani nota kesepahaman antara ASDP Indonesia Ferry dengan Jamdatun, di Jakarta, Kamis (8/11).
Ira melanjutkan, dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya, ASDP membutuhkan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum dan pendampingan hukum serta audit hukum. Sebab itu, sinergi dengan Kejaksaan khususnya Jamdatun diharapkan mampu menghindari permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Mohon pendampingan yang kami beli bukan barang murah kapal Rp 400 miliar, pelabuhan juga ratusan miliar, BUMN itu ada dua tapi satu laba satu agen pembangunan, jadi sungguh terimakasih dengan Jamdatun," tuturnya.
Jamdatun Loeke Larasati A. mengungkapkan, kerjasama dituangkan dalam kesepakatan bersama, hal ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap kegiataan usaha ASDP yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan sebagai pendorong pembangunan.
"Peran datun kami punya kewenangan mewakili BUMN BUMD baik di dalam dan luar negeri, kami sudah melakuan arbitrase luar negeri sekarang sudah ada proses. Pengadaan kapal dari luar negeri ada perjanjian internasional ada masalah di situ kami siap, audit hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaApa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca Selengkapnya