Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto Ingin Pelaku Ekonomi Kreatif RI Tiru Inovasi Jepang dan China

Wiranto Ingin Pelaku Ekonomi Kreatif RI Tiru Inovasi Jepang dan China Pelaku Ekonomi Kreatif Terima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Bekraf. ©Liputan6.com/Nafiysul Qodar

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, negara maju harus memiliki 14 persen masyarakatnya yang menjadi pelaku ekonomi kreatif. Sementara saat ini, Indonesia baru memiliki sekitar 3,1 persen pelaku ekonomi kreatif.

"Sehingga upaya percepatan untuk memacu hidupnya atau berkembangnya enterpreneur di Indonesia itu sangat penting. Dengan demikian maka peran dari Badan Ekonomi Kreatif kerja sama dengan Menkumham ini menjadi sangat strategis," ujar Wiranto di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4).

Dia optimis Indonesia bisa menjadi negara maju dan menciptakan pelaku ekonomi kreatif hingga 14 persen dari jumlah penduduk. Dia berharap Indonesia bisa meniru Jepang, Korea Selatan, dan China yang menerapkan teori amati, tiru, dan modifikasi (ATM) bagi para pelaku ekonomi kreatifnya.

"Peluang untuk itu sangat besar ya, karena negara Jepang, Korsel, China sekalipun dengan tadi saya sampaikan dengan teori ATM, tiru, amati, dan modifikasi itu saya kira akan mempercepat kreasi-kreasi baru," imbuhnya.

Kepala Bekraf, Triawan Munaf mengatakan, pihaknya sangat selektif dalam memberikan sertifikat HKI kepada pelaku ekonomi kreatif. Pemberian sertifikat tersebut didasarkan pada kualitas dan inovasi yang dimiliki oleh para pelaku industri kreatif tersebut.

"Bukan sekedar dia berdagang atau berusaha, tapi betul-betul inovasi mereka. Banyak sekali loh 5 ribu inovasi itu yang didaftarkan dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya," ucap Triawan.

Melalui kegiatan ini, Bekraf dan Kemenkumham menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah sangat memperhatikan perlindungan dan pemanfaatan HKI sebagai salah satu aset terpenting pelaku ekonomi kreatif. Sebagai bukti kepemilikan, sertifikat HAKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HAKI, termasuk mengakses skema pembiayaan berbasis HAKI.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP