Waspadai penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak, begini modusnya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Penipuan ini biasanya menawarkan workshop, seminar, atau kegiatan lainnya yang berbayar atau dipungut biaya kepada masyarakat wajib pajak (WP).
Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Anita Widiati mengatakan, Ditjen Pajak tidak menjual produk atau layanan apapun kepada WP atau instansi pemerintah lainnya. Selain itu, Ditjen Pajak tidak menawarkan untuk membeli buku, brosur atau produk apapun terkait perpajakan dengan membayar biaya apapun.
"Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, memerintahkan WP untuk menyetorkan pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, perusahaan, atau instansi apapun," kata Anita dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/5).
Dia menambahkan, seluruh pelayanan yang disediakan Ditjen Pajak diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Untuk pembayaran pajak, Ditjen Pajak menyediakan sistem eletronik E-billing atau Surat Setoran Pajak pada Bank Persepsi atau Kantor Pos tertentu.
"Seluruh informasi perpajakan terkini termasuk peraturan dan pengumuman program atau kegiatan Ditjen Pajak dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada www.pajak.go.id," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya