Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada, ada 680 jasa penukaran uang asing ilegal di Indonesia

Waspada, ada 680 jasa penukaran uang asing ilegal di Indonesia dolar AS. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bank Indonesia, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah berkolaborasi menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer ilegal. Saat ini, jasa layanan penukaran uang ilegal tercatat sebanyak 680 unit di seluruh Indonesia.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Indrajit, mengatakan sesuai aturan jasa penukaran uang ilegal akan ditunggu hingga 7 April 2017 untuk mendaftarkan usahanya ke Bank Indonesia.

"Setelah 7 April 2017 akan dilakukan tindakan tegas. Saat ini masih imbauan," ujarnya saat ditemui di Gedung Polda Jateng, Semarang, Rabu (29/3).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, menambahkan tindakan yang akan diambil ialah penutupan usaha jasa penukaran uang. Jika ditemukan tindak pidana lain bisa dikenakan denda hingga Rp 1 miliar.

Jasa penukaran uang ilegal menjadi perhatian pihak kepolisian, lanjutnya, karena kerap terlibat berbagai tindak kejahatan. Diantaranya pencucian uang, transaksi narkoba, hingga pendanaan terorisme.

"Pengusaha money changer meski pelaku pasif juga terkena pasal 5 UU TPPU," tuturnya.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Eni V. Panggabean, mengatakan BI mencatat 783 KUPVA BB ilegal per Januari. Namun saat ini, sudah ada 59 KUPVA BB menyatakan minat untuk berizin dan 44 KUPVA BB sedang proses mendapatkan izin.

"KUPVA tidak berizin diimbau segera ditutup karena akan dilakukan tindakan tegas."

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP