Wapres: Lembaga Keuangan Syariah Makin Terkonsolidasi Setelah Lahirnya OJK
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, perkembangan kinerja lembaga keuangan syariah di Indonesia kian membaik dari tahun ke tahun. Terutama setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sejak 2012 lalu.
"Setelah lahirnya OJK pada tahun 2012 kebijakan terkait pengembangan lembaga keuangan syariah semakin tekonsolidasi," singkat Ma’ruf dalam webinar bertajuk 'Potensi Ekonomi Syariah Pasca Pandemi', Selasa (27/10).
Kata Ma'ruf, dengan kehadiran OJK membuat regulasi lembaga keuangan syariah menjadi lebih terarah. "Karena kebijakan yang awalnya berada di beberapa lembaga yang berbeda ditarik menjadi satu atap di OJK," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso ingin ingin ada penguatan kapasitas industri keuangan syariah, yang mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional. Sebab, jumlah industri keuangan syariah sudah banyak dengan beragam variasi, namun Indonesia belum memiliki lembaga keuangan syariah yang besar.
Di mana lembaga tersebut bisa head to head berkompetisi dengan lembaga lain yang sudah ada dan cukup besar skalanya dan bisa kompetisi secara kuat. Misalnya dalam industri perbankan. Saat ini belum ada bank syariah yang masuk dalam kategori bank buku IV. Begitu juga dengan industri keuangan non bank.
"Kita harus membuat lembaga keuangan syariah yang sepadan. Kita belum mempunyai bank syariah yang besar, yang buku 4, apalagi industri keuangan non bank," kata Wimboh dalam Forum riset Ekonomi Keuangan Syariah 2020, Jakarta, Senin (21/9).
Merger Bank Syariah BUMN
Wimboh menyambut baik rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ingin melakukan merger bank syariah BUMN. "Tentunya akan bisa menjadi bank syariah yang levelnya sama seperti bank buku IV," ungkapnya.
Selain itu, dia juga ingin bank syariah meningkatkan daya saingnya. Untuk itu pihaknya akan berupaya meningkatkan skala ekonomi industri keuangan syariah. Salah satunya melalui peningkatan nominal-nominal modal minimum maupun akselerasi konsolidasi.
"Jangan sampai hanya ingin bertahan hidup tapi kita harus besar dan bisa bersaing itu adalah yang lebih penting," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya