Wapres Jusuf Kalla ancam penjarakan semua pengemplang pajak
Merdeka.com - Pemerintah tengah membuktikan keseriusannya memburu wajib pajak nakal yang menunggak kewajibannya pada negara. Salah satunya dengan menerapkan gijzeling atau paksa badan bagi para pengemplang pajak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah melakukan penahanan terhadap satu orang pengemplang pajak berinisial SC, pada Jumat (30/1) kemarin. Dia menunggak pajak selama lima tahun senilai Rp 6 miliar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, paksa badan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak merupakan langkah tepat. Kebijakan ini sesuai dengan undang-undang pajak.
"Memang di undang-undang begitu. Kalau misalnya ditegur, disuruh bayar paksa tidak dibayar, ya harus gijzeling, disandera. Supaya masuk penjara dia nanti. Itu undang-undang," tutur Jusuf Kalla di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/1).
Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah mulai tegas agar masyarakat taat pajak. Langkah menjebloskan pengemplang pajak ke dalam penjara akan terus dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
"Disiplin, ya dimana pun, negara mana pun. Kalau ini (di Indonesia) masih baik, kalau di Amerika langsung masuk penjara kan kalau tidak bayar pajak," ucap JK.
Terkait dengan masih banyaknya pengemplang pajak, JK berjanji akan terus bersikap tegas. "Ya banyak pula nanti digijzeling," singkat JK.
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengungkapkan penyanderaan terhadap SC berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No. SR-366/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015. Sebelum menahan SC, Ditjen Pajak mengaku sudah menjalankan tahapan awal. Mulai dari cara persuasif dan edukatif dengan mengundang dan mengimbau penanggung pajak untuk menyelesaikan utang pajaknya. Namun SC tidak hadir bahkan tidak merespon undangan tersebut.
Sesuai UU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dilakukan upaya penyanderaan terhadap SC dengan surat paksa mencakup Surat Teguran yang diterbitkan periode 2005-2007, Surat Paksa yang dilaksanakan dari Periode 2007-2009, Surat perintah melakukan penyitaan di tahun 2012, pemblokiran harta Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dengan surat permintaan blokir yang ditujukan kepada 99 bank periode 2012-2014.
Sebelum dijebloskan ke penjara, penunggak pajak dicekal terlebih dulu. Dasar hukumnya Keputusan Menteri Keuangan No. KMK No. 472/KMK.03/2007 tgl 26 Nov 2007.
Dari kasus SC, setelah selesai massa pencegahan (cekal), dia kembali aktif dan melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun tidak menunjukkan itikad baik melunasi utang pajaknya.
Akhirnya dengan koordinasi dengan Polri, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan KPK, penanggung pajak disandera dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Salemba, Pav. Saroso, Lantai 2.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya