Wapres JK Tegaskan Jika Utang Negara Tidak Dipakai Untuk Foya-foya
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan penjelasan mengenai aksi utang pemerintah yang beberapa waktu terakhir kerap menjadi perdebatan. Menurut Wapres JK, berutang bukanlah sesuatu yang harus dikhawatirkan selama negara memiliki kemampuan membayar.
Wapres mengatakan utang dibutuhkan karena kemampuan penerimaan Indonesia belum maksimal. Padahal, negara membutuhkan dana tidak sedikit untuk melakukan pembangunan.
"Mengelola negara sama seperti perusahaan kalau mau dikembangkan butuh dana. Kalau dana tidak cukup butuh dari luar (utang)," ujarnya saat ditemui di Kantornya, kemarin.
Wapres JK menegaskan satu hal yang perlu diketahui masyarakat ialah pemerintah tidak berutang demi foya-foya. Utang saat ini selalu digunakan untuk pembiayaan yang produktif.
"Kita tidak berutang untuk foya-foya seperti jalan-jalan atau bangun kantor baru," tuturnya.
Dia mengatakan pembangunan yang dilakukan melalui utang bertujuan untuk menumbuhkan perekonomian. Saat ekonomi bertumbuh, negara mendapat manfaat dari peningkatan penerimaan pajak untuk membayar utang tersebut.
"Maka utang tidak masalah asal kita mampu membayar."
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengomentari para elite politik yang kerap berutang kepada asing. Menurutnya, kondisi kerap berutang ini membuat Indonesia tak bisa menjadi negara yang berdikari.
"Semua itu karena bangsa kita utang. Bangsa kita hidup dari utang. Bayar gaji dari utang. Bisa berbuat apa-apa dengan utang. Ini bukan ekonomi bisa langgeng, bisa lanjut. Tidak ada negara yang bisa hidup hanya dari utang," papar Prabowo.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan bilang pembelian alutsista harus berdasarkan kebutuhan terkini bukan karena selera dari Menteri Pertahanan.
Baca SelengkapnyaWapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca Selengkapnya