Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK: Pengusaha tak bisa menolak & pekerja harus ikut UU Tapera

Wapres JK: Pengusaha tak bisa menolak & pekerja harus ikut UU Tapera Jusuf Kalla. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan seluruh pekerja dan perusahaan harus menaati Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah disahkan di DPR RI, Selasa (23/2) malam.

JK mengatakan, UU itu dibuat untuk memberi kesejahteraan kepada warga masyarakat, khususnya pekerja, dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

"Kalau sudah ada Undang-undangnya, tidak ada urusan, pekerja harus ikut saja," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (24/2).

Penyusunan UU Tapera tersebut dimaksudkan agar para pekerja dapat memiliki rumah tinggal tetap, sehingga tidak lagi mengontrak atau menyewa.

Terkait penolakan dari kalangan pengusaha, JK mengatakan para pengusaha tidak boleh menolak perintah UU yang bertujuan supaya para pekerja bekerja dengan baik.

"Masa pengusaha menolak dia punya pekerja dapat rumah? Nanti supaya dapat bekerja lebih tenang, kalau tidak ada rumah kan kontrak terus, bagaimana pekerja bisa bekerja dengan tenang?" tukasnya.

Sebagaimana diketahui, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung DPR RI.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal itu mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.

Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.

"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," kata Basuki.

Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP