Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK anggap biasa Sri Mulyani putus kontrak JP Morgan

Wapres JK anggap biasa Sri Mulyani putus kontrak JP Morgan Jusuf Kalla . ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank. Keputusan ini tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016.

Melalui surat ini, JP Morgan pun tak lagi menjadi salah satu bank persepsi yang dapat menampung aliran dana Tax Amnesty.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) mengatakan, putus kontrak dengan JP Morgan dilakukan karena hasil risetnya mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Menurut JK, dalam suatu hubungan relasi kejadian seperti putus kontrak adalah hal yang biasa.

"Ya itu biasa saja, semua hubungan itu biasa," ujar JK saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Selasa, (3/1).

JK menegaskan, keputusan Menteri keuangan Sri Mulyani memutus kontrak dengan JP Morgan merupakan hak pemerintah Indonesia.

"Mau ini, mau itu, kan terserah kita. Bukan terserah dia kan," ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan ini dilandasi oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016.

Ada beberapa hal penting dari pemutusan kontrak kerja sama tersebut, pertama adalah memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank, N.A. yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Kedua, dihasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Ban, N.A. dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi.

Ketiga, Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud berlaku efektif per 1 Januari 2017.

Keempat, Dengan pemutusan kontrak kerja sama sebagai Bank Persepsi sebagaimana angka 3 tersebut di atas, maka JP Morgan harus mengikuti aturan sebagai berikut

a. Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank N.A, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

b. Menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank N.A sebagai Bank Persepsi.

c. Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Bahlil Lahadalia mendukung langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank.

"JP Morgan Chase Bank berbahaya sebab berusaha menciptakan opini destruktif untuk menggoyang perekonomian beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia," ujar dia seperti ditulis Antara, Selasa (3/1).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP