Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamendes Buka-bukaan Permasalahan Penyaluran BLT Desa

Wamendes Buka-bukaan Permasalahan Penyaluran BLT Desa Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menyebut, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau tepatnya di Juli baru Rp83 miliar.

Sementara, secara keseluruhan hingga per 14 Juli 2021 kemarin, realisasi total BLT Dana Desa sudah disalurkan mencapai Rp5,9 triliun. Jumlah ini diberikan kepada 5,13 juta penerima manfaat (KPM).

"Juli masih Rp83 miliar. Ini yang sudah tersalur per 14 Juli 2021 itu senilai Rp 5,8 triliun," kata Wamendes Budi, dalam dialog Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat, Kamis (15/7)

Dia mengakui, penyaluran BLT Dana Desa ini memang tidak mudah. Ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan. Pertama terdapat desa-desa belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kedua penyaluran BLT Dana Desa secara bulanan sulit dilakukan karena kondisi geografis sulit dijangkau. Terutama desa luas dan memerlukan biaya operasional lebih besar, di mana kondisi beberapa kabupaten di Indonesia terutama di Papua sangat tidak kondusif.

Ketiga pembayaran BLT Dana Desa tidak dapat dibayarkan secara akumulasi. Jadi harus dibayarkan setiap bulan. Sehingga ada konsekuensi secara periodik dihadapi di lapangan.

Selain itu, kendala lain juga diakibatkan lamanya proses perekaman data KPM setiap bulan. Hal ini membuat jadi lambat dalam penyaluran BLT Dana Desa.

Pemerintah Perpanjang Penyaluran BLT Desa Hingga Akhir 2021

penyaluran blt desa hingga akhir 2021Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kementerian Keuangan menetapkan akan memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Corona. Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa akan disalurkan secara bertahap.

"BLT dana desa diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga mulai Januari hingga Desember 2021," demikian dikutip APBN Kita, Jakarta, Sabtu (16/1).

Adapun pemerintah telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 71,1 triliun atau 99,87 persen dari pagu APBN Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sepanjang tahun lalu. Penyaluran ini menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan dengan yang telah diterima Rekening Kas Desa (RKD) tahun lalu. Pada periode yang sama, akhir Desember 2019 penyaluran Dana Desa hanya mencapai 98,87 persen dari pagu alokasi.

Perbaikan tersebut terjadi karena adanya perubahan kebijakan penyaluran dana desa yang menyederhanakan proses. Perbaikan tersebut tak lepas dari upaya yang dilakukan Pemerintah dengan mengubah kebijakan penyaluran Dana Desa melalui penyederhanaan proses penyaluran Dana Desa.

Pada tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh KPPN. Dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada waktu yang bersamaan.

Sehingga Dana Desa lebih cepat diterima oleh desa dan nilainya lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya dalam periode yang sama. Selain itu, sebagai respons atas pandemi Covid-19 dilakukan juga penyesuaian terhadap kebijakan pengelolaan Dana Desa yang tertuang dalam PMK Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam kebijakan tersebut anggaran dana desa turun menjadi Rp 71,9 triliun dari sebelumnya Rp 72 triliun. Penggunaan dana desa juga dilakukan refocusing untuk BLT Desa.

Adapun ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya dana BLT menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Selain itu, beleid tersebut juga meminta redesign penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan BLT Desa berupa simplifikasi prosedur penyaluran, relaksasi persyaratan penyaluran, dan relaksasi mekanisme penyaluran. Sehingga berdampak pada tersedianya Dana Desa untuk BLT.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP