Wajib Pajak Bisa Dapat Insentif Secara Online, Begini Caranya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan ruang insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah Covid-19 yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP). Nantinya WP cukup menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ada beberapa langkah-langkah yang dilakukan oleh WP untuk menyampaikan permohonan secara online. Pertama, WP harus mengunjungi situs web www.pajak.go.id dan klik tombol 'login' di pojok kanan atas, setelah itu masukkan NPWP dan password.
Langkah selanjutnya WP dapat memilih tab layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu scroll ke bawah dan pada bagian 'Profil Pemenuhan Kewajiban Saya', pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.
"Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut," kata Hestu dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (6/4).
Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.
Jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.
Pihaknya juga mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
"Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca Selengkapnya