Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Tapera antara prestasi Jokowi dan kebijakan membunuh pengusaha

UU Tapera antara prestasi Jokowi dan kebijakan membunuh pengusaha ilustrasi rumah kecil. ©www.businessweek.com

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK bersama DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal itu menurutnya mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.

Setelah diundangkannya jadi UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.

"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," kata Basuki.

Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.

UU Tapera ini disebut prestasi Presiden Jokowi. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP