Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU HPP Disahkan, Negara Mulai Tagih Pajak Karbon di 2022

UU HPP Disahkan, Negara Mulai Tagih Pajak Karbon di 2022 pltu muara karang. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang bertujuan untuk menurunkan emisi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pengaturan ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional di tahun 2030.

"Pengenaan pajak baru berupa Pajak Karbon yaitu pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan," kata Menteri Yasonna dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10).

Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari peta jalan ekonomi hijau. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.

"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap," kata dia.

Pada tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Adapun pengenaan tarifnya yakni Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

"Tarif Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan," kata dia.

Menteri Yasonna mengatakan pengenaan pajak ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam mendorong perkembangan pasar karbon. Selain itu, membuka peluang juga bagi inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien rendah karbon dan ramah lingkungan.

"Pengenaan pajak karbon merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon," kata dia mengakhiri.

Catatan Pengenaan Pajak Karbon

pajak karbonRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, penerapan pajak karbon idealnya memiliki peta jalan terlebih dahulu. Misalnya dengan menetapkan sasaran selama 10 tahun pertama pada industri yang berkontribusi menyumbangkan emisi karbon.

"Pajak karbon ini idealnya punya roadmap. Jadi sasaran 10 tahun pertama difokuskan ke industri atau sektor yang berdampak negatif ke lingkungan hidup misalnya sektor pertambangan," kata dia.

Setelah itu pemerintah mulai mengarahkan pajak karbon kepada tiap rumah tangga. Namun masyarakat juga diberikan pilihan untuk menggunakan sumber energi baru terbarukan.

"Baru setelah itu ke perorangan itu pun dengan catatan tiap rumah tangga memiliki opsi untuk menggunakan listrik dari sumber EBT," kata dia.

Hasil studi Fraser institute menunjukkan sebanyak 74 persen penggunaan dana hasil pajak karbon lari ke belanja umum yang tidak berkorelasi dengan penurunan emisi karbon. Hanya 12 persen penerimaan pajak karbon yang dialokasikan khusus untuk lingkungan hidup.

Untuk itu dia menilai, bila pemerintah telah menerapkan pajak karbon, masyarakat diminta untuk mengawasi penggunaan hasil pajak tersebut. Kata Bhima, jangan sampai hasil pajak karbon digunakan untuk membayar utang pemerintah dan mengabaikan masalah lingkungan hidup.

"Masyarakat perlu mengawasi juga jangan sampai pajak karbon buat bayar bunga utang atau bayar belanja pegawai yang tidak ada kaitannya dengan penurunan emisi karbon," kata dia.

Dia menambahkan, pengenaan pajak karbon sangat penting untuk menyelamatkan lingkungan. Bukan sebagai sumber baru penerimaan negara. "Urgen memang (pajak karbon) bukan untuk penerimaan negara tapi urgen untuk menyelamatkan indonesia dari krisis lingkungan bagi generasi masa depan," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP