Pemerintah telah resmi memutuskan lokasi pemindahan ibu kota Indonesia berada di Pulau Kalimantan Timur. Setidaknya terdapat dua wilayah yang ditetapkan yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara dan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, proses pemindahan pusat pemerintahan yang baru ini akan memakan waktu panjang. Namun tugas paling penting pertama adalah bagaimana menyiapkan Undang-Undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota tersebut.
"Itu kan masih panjang (tahapan pemindahannya). Pindah tidak dalam. Yang penting ada UU bagaimana pemindahannya sequence-nya. Yang penting sekarang sudah diputuskan lokasi sudah kita tahu," kata Sofyan saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).
Dia mengatakan, sesuai dengan tugas pokok kementeriannya ada beberapa hal yang akan dikerjakan terlebih dahulu dalam proses pemindahan ibu kota ini. Salah satunya adalah memastikan lokasi tanah di dua kawasan tersebut.
Menurut dia, lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kawasan hutan tanaman industri. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menangani persoalan itu.
"Urusan saya adalah masalah tanah karena di situ ada kawasan hutan tanaman industri itu nanti harus dirapatkan dulu dengan Ibu Menteri LHK (Siti Nurbaya) dan HTI itu besar kita tidak akan lepaskan sekaligus pelan-pelan saja yang dibutuhkan 5 ribu dulu ya 5 ribu dulu, dan 5 ribu tidak dalam satu malam misalnya hutannya masih produksi belum ditebang dilakukan gradual sehingga tidak ganggu produksi hutan industri," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro membeberkan, tahap pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tahap pertama yaitu tahap persiapan yang dimulai 2020 mendatang.
"Tahun 2020 itu fase persiapan sampai finalnya. Maksudnya, 2020 itu sudah selesai masterplannya, urban design, building design, sampai pada dasar undang-undangnya, dan juga menyiapkan lahan," kata Bambang di Jakarta.
Kemudian tahap berikutnya yaitu pembangunan infrastruktur yang dimulai pada akhir 2020. Semua konstruksi diharapkan sudah bisa dibangun. "Paling lambat 2024 sudah bisa dilakukan pemindahan ibu kota. Pemindahan juga ada tahapnya dan kita akan umumkan detailnya," jelas Bambang.