Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja Sederhanakan Proses Amdal

UU Cipta Kerja Sederhanakan Proses Amdal KLHK Raker dengan Komite II DPD. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, meluruskan anggapan publik bahwa terjadi kemunduran perlindungan lingkungan dalam UU Cipta Kerja.

"Berkaitan dengan amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan. Tidak benar," kata Menteri Siti dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Menurutnya, prinsip dan konsep dasar pengaturan analis mengenai amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Menteri Siti menyebutkan, yang berubah dalam UU Cipta Kerja ini adalah kebijakan dan prosedurnya yang disederhanakan.

"Kenapa? karena dia harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan dari UU Cipta Kerja ini. Artinya apa? Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," kata Menteri Siti.

Penegakan Hukum Diklaim Diperkuat

Melalui UU Cipta Kerja ini, kata Menteri Siti, izin lingkungan menjadi terintegrasi dengan izin berusaha. Selain itu, penegakan hukum lebih diperkuat dalam aturan tersebut.

"Mengapa dia memperkuat penegakan hukum? karena kalau di waktu yang lalu ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut, tetapi perusahaannya bisa saja berjalan. Sekarang berarti lebih kuat."

"Kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha," jelas Menteri Siti.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya