UU Cipta Kerja Sederhanakan Proses Amdal
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, meluruskan anggapan publik bahwa terjadi kemunduran perlindungan lingkungan dalam UU Cipta Kerja.
"Berkaitan dengan amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan. Tidak benar," kata Menteri Siti dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Menurutnya, prinsip dan konsep dasar pengaturan analis mengenai amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Menteri Siti menyebutkan, yang berubah dalam UU Cipta Kerja ini adalah kebijakan dan prosedurnya yang disederhanakan.
"Kenapa? karena dia harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan dari UU Cipta Kerja ini. Artinya apa? Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," kata Menteri Siti.
Penegakan Hukum Diklaim Diperkuat
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMelalui UU Cipta Kerja ini, kata Menteri Siti, izin lingkungan menjadi terintegrasi dengan izin berusaha. Selain itu, penegakan hukum lebih diperkuat dalam aturan tersebut.
"Mengapa dia memperkuat penegakan hukum? karena kalau di waktu yang lalu ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut, tetapi perusahaannya bisa saja berjalan. Sekarang berarti lebih kuat."
"Kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha," jelas Menteri Siti.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya