Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Ancaman Keberlanjutan Pembangunan RI

UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Ancaman Keberlanjutan Pembangunan RI Kebakaran Hutan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Dosen FEB UGM, Poppy Ismalina menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjadi ancaman nyata bagi Indonesia. Apalagi, UU tersebut dinilai sama sekali tidak melindungi lingkungan hidup dan konservasi hutan.

"Omnibus law ini kebablasan ini bisa menjadi ancaman bagi keberlanjutan pembangunan di Indonesia," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (13/11).

Dia mengatakan, UU Cipta Kerja banyak menghapus pasal-pasal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Padahal UU sebelumnya sudah mendapatkan respons positif dari berbagai pihak dan bahkan diakui oleh dunia.

"Ada beberapa pasal yang kemudian dihilangkan karena saya terlibat pada saat pembuatan naskah akademik undang-undang lingkungan atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata dia.

"Dan pada saat itu juga ada banyak pabrik consultation dan undang-undang tersebut mendapatkan pengakuan internasional undang-undang lingkungan hidup yang paling solid untuk sebuah negara berkembang betul-betul ada banyak lembaga internasional yang mengakui," sambung dia.

Dia pun menyayangkan sikap pemerintah yang mengubah bahkan menghilangkan beberapa butir pasal di dalam UU sebelumnya. Menurutnya itu adalah sebuah langkah kemunduran Pemerintahan Joko Widodo. "Apa yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini betul-betul akan menjadi kendala atau batu sandungan yang sangat besar bagi komitmen kita," katanya.

Sebab, jika berbicara soal perlindungan lingkungan hidup maka bicara soal bagaimana aktivitas produksi yang terjadi di Indonesia. Namun disatu sisi juga harus menjaga untuk tidak merusak lingkungan. "Untuk tetap menjaga alam kita salah satu medianya adalah melalui AMDAL analisis mengenai dampak lingkungan maupun keturunannya," katanya.

Namun sayangnya upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggara usaha. Kemudian kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan.

Di dalam UU CIpta Kerja, bahkan pemerintah melakukan sendiri uji kelaikan lingkungan hidup yang didasarkan pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL, untuk menentukan kelayakan lingkungan hidup dalam penerbitan izin usaha. Sementara dalam penyusunan AMDAL masyarakat yang diizinkan terlibat dalam penyusunan hanya mereka yang terdampak.

Penjelasan Pemerintah soal AMDAL

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak ada aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menghapuskan aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Amdal tetap berlaku bagi perusahaan yang dibangun memiliki risiko tinggi.

"AMDAL tetap ada untuk kegiatan beresiko tinggi," kata Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis (24/9).

Pada bagian tata ruang telah disepakati akan diintegrasikan secara nasional baik di darat maupun laut. Percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi acuan perizinan dalam berusaha atau kesesuaian tata ruang. Sehingga akan memudahkan perusahaan menentukan jenis kegiatan usaha.

"Dalam menentukan lokasi tata ruangnya masih belum mencukupi dan dengan RUU ini akan dipercepat dalam bentuk digital," imbuhnya.

Elen menegaskan, pihaknya sama sekali tidak meninggalkan Amdal namun tetap mempertahankan esensinya. "Kita tidak meninggalkan AMDAL tapi kita tetap mempertahankan esensinya," kata dia.

Sementara itu, dalam persetujuan bangunan gedung dan sertifikasi laik fungsi (SLF) diterapkan standar bangunan gedung dan SLF. Persetujuan bangunan dengan menggunakan sertifikat dan memasukkan standar bangunannya dalam pemberian persetujuan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP