UU Cipta Kerja Atur Pemberian Kompensasi Pekerja Kontrak & Perlindungan Outsourcing
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di samping itu, Menteri Ida mengatakan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
"Jadi ketentuan syarat-syarat itu tetap diatur sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003, ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yaitu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT, yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," kata dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Adapun syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing, masih tetap dipertahankan. Bahkan, UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjaannya masih ada. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011.
Dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, UU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam sistem online single submission (OSS).
"Jadi bisa terkontrol. Selama ini mungkin ada banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar maka dengan UU ini pengawasan kita bisa lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," pungkas dia.
Menko Airlangga: 2,9 Juta Anak Membutuhkan Lapangan Pekerjaan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta seluruh masyarakat dan stakeholder memahami substansi daripada Udang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang di media dan kesimpangsiuran informasi atau hoaks.
Airlangga menegaskan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan sinkronisasi regulasi atau aturan yang banyak. Obesitas aturan tersebut kerap kali menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.
"Ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan apalagi di tengah pandemi covid-19 ini kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10).
Dia menegaskan, UU Cipta Kerja mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI. Sehingga kehadirannya pun memberikan kepastian hukum dan diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja.
"80 persen pekerja kita pendidikannya menengah ke bawah dan 39 persen adalah SD. Oleh karena itu sangat penting agar sektor padat karya terbuka," tandas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya