Utang RI Tembus Rp6.000 Triliun Dinilai Masuk Level Membahayakan
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. Dalam laporan tersebut, tercatat utang pemerintah Indonesia sudah mencapai lebih dari Rp 6.000 triliun. Kondisi tersebut dinilai sudah masuk level membahayakan.
Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, hal itu terlihat dari debt to service ratio (DSR) atau kemampuan membayar utang Pemerintah dibanding penerimaan negara sudah diatas 50 persen pada tahun 2020. Maka mengakibatkan Pemerintah harus membayar bunga utang yang lebih mahal untuk mendapatkan bunga pinjaman yang baru.
"Kenapa begitu? karena kalau kita melihat tren dari beban bunga utang yang harus dibayarkan itu jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2021 saja sudah mencapai 25 persen atau 19 persen dari penerimaan negara total ada pajak dan PNBP," kata Bhima kepada Liputan6.com, Kamis (24/6).
Untuk penerimaan pajak, seperempat dari penerimaan pajak sudah habis untuk membayar bunga utang sebesar Rp 373 triliun per tahun. Sehingga akan menjadi beban bukan hanya pada APBN tahun berjalan tapi sudah menjadi beban perekonomian dalam jangka panjang.
Bahkan Pemerintah menerbitkan surat utang yang tenornya jatuh tempo pada tahun 2070, artinya sepanjang 50 tahun ke depan Indonesia masih akan terus melanjutkan pembayaran utang untuk menutup utang yang sedang jatuh tempo. Menurutnya, utang tersebut belanja paling besarnya bukan untuk belanja kesehatan, melainkan untuk belanja yang sifatnya birokratis seperti belanja pegawai dan belanja barang.
"Itu menjadi pemborosan tidak efektif ditambah program-program Work From Bali yang dilakukan oleh Kemenko Marves untuk mendorong pariwisata tapi programnya justru malah blunder. Selain menambah penularan covid-19 yang berikutnya lagi utang digunakan untuk perjalanan dinas untuk waktu yang tidak tepat, padahal bisa Work From Home," ungkapnya.
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDi sisi lain, meskipun utang digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan infrastruktur, menurut Bhima, dalam 6 tahun terakhir terbukti pembangunan infrastruktur tidak menurunkan signifikan biaya logistik padahal tujuannya untuk efisiensi logistik.
"Tetapi yang terjadi biaya logistik masih mahal 23,5 persen dari PDB, artinya kita harus melakukan evaluasi total terhadap utang yang dikeluarkan Pemerintah sebelum dan dalam kondisi pandemi covid-19," ujarnya.
Sehingga jalan agar utang itu tidak semakin membengkak adalah dengan melakukan renegosiasi atau restrukturisasi utang terhadap para kreditur. Sebenarnya Bank Dunia dan IMF juga menyerukan untuk mengurangi beban utang khususnya bagi negara-negara yang kesulitan menghadapi pandemi.
"Indonesia ini bukan negara maju tapi Indonesia merupakan negara berpendapatan menengah ke bawah sehingga Indonesia layak melakukan renegosiasi utang dengan para kreditur, itu yang harusnya dilakukan," jelasnya.
Dia menjelaskan, seharusnya sekarang Pemerintah Indonesia meminta penangguhan utang ke para kreditur sampai tahun 2022, kalau perlu sampai tahun 2023 agar pembayaran bunga utangnya di moratorium atau ditunda dahulu.
"Sehingga ada beban yang berkurang dan ruang fiskal bisa digunakan untuk belanja lainnya, termasuk juga untuk menurunkan tingkat korupsi atau kebocoran anggaran dan reformasi birokrasi agar lebih efisien, itu bagian-bagian pentingnya secara paralel untuk mengurangi beban utang," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya