Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai temui bos Freeport, DPR tekan pemerintah revisi UU Minerba

Usai temui bos Freeport, DPR tekan pemerintah revisi UU Minerba ilustrasi pertambangan. ©2014 merdeka.com/idris rusadi putra

Merdeka.com - Siang ini, Senin (6/7), Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin. Freeport mengeluhkan soal kepastian hukum investasi di Indonesia, dan belum jelasnya perpanjangan kontrak dari pemerintah.

Persoalan perpanjangan kontrak dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter menyita perhatian DPR. Legislator pun merespon dengan meminta pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menilai, sudah terlalu banyak pelanggaran atas UU tersebut. Implementasi dari UU itu harusnya sudah dijalankan tahun lalu.

"Realitanya banyak yang dilanggar di UU Minerba. Mana ada yang bisa bikin smelter sampai 2014? Mana tunjukkan ke saya. Kita mengakomodir UU terhadap realitas keadaan industri yang ada sekarang. Industri tak cuma Freeport, ada Newmont, ada bauksit, ada Antam. Nah, makanya perlu revisi UU Minerba dalam konteks seperti ini," ujar Satya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).

Satya menegaskan, belum terbangunnya smelter milik Freeport bukti kegagalan sekaligus pelanggaran UU. Karena itu DPR merasa pemerintah perlu merevisi UU Minerba.

"Ya kami akan tekan pemerintah. Tidak mesti segera terbitkan Perppu, itu kan hanya salah satu. Bisa juga lewat revisi UU Minerba. Kebut revisi antara pemerintah dan DPR. Tapi, harus ada alasan di balik ini semua," tegasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP