Usai rakor dengan Menko Darmin, Kemenkeu cabut PPN sapi bakalan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencabut aturan yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sapi bakalan sebesar 10 persen. Revisi ini dikenakan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan memungut pajak untuk impor barang strategis di bidang pangan.
"Kita lakukan perbaikan, gitulah. Pokoknya PMK kita sesuaikan," kata Astera di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1).
Astera menegaskan, impor ternak akan dibebaskan dari pajak. Sebab, ternak masuk dalam kategori barang strategis bidang pangan. "Iya, ternak. Seperti rezim yang sebelumnya," imbuh Astera.
Astera menambahkan, revisi PMK ini akan segera berlaku. "Segera, ini akan kita berlakukan sesuai yang sebelumnya. Jadi tidak ada dampaknya, itu konsekuensinya," tutur Astera.
Sebelumnya, dalam mendukung kebijakan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK 267 dengan hanya membebaskan PPN untuk sapi indukan. Sementara, sapi bakalan dikenakan PPN 10 persen.
Kementan berkeinginan untuk melindungi pelaku ternak dalam negeri sehingga diusulkan sapi bakalan dikenakan PPN.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya